Dalam pemeriksaan, Jamak
mengatakan, saat melakukan pembunuhan, mereka dibekali dengan senjata
tajam khusus. Sebab, kalau dengan senjata tajam biasa, Ambo Alang tidak
akan mempan. “Pengakuan Jamak, korban kebal senjata tajam. Makanya, dia
dibunuh dengan senjata khusus yang dilumuri minyak ritual,” ungkap
Kapolsekta Jambi Timur Kompol Evandri kepada Jambi Independent, kemarin
(30/1).
Masih
menurut Jamak, kata Evandri, senjata khusus yang digunakan untuk
membunuh korban langsung diberikan oleh H Siri. Namun, sampai kemarin, H
Siri belum mengakui sebagai otak pembunuhan menantunya itu. “Dia masih
tetap membantah, belum mau mengaku,” ujarnya.
Seperti
diberitakan, H Siri bersama istri korban, Indo Asek dan adiknya, Amri
sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya ditangkap
setelah Anggota Reskrim Khusus Polsekta Jambi Timur berhasil Jamaludin
alias Jamak, pelaku yang bertindak sebagai ekskutor di Jakarta, Sabtu
dini hari (28/1) lalu.
Saat
ini, Jamak bersama H Siri dan Amri ditahan di Polsekta Jambi Timur.
Sedangkan Indo Asek di tahanan di Polresta Jambi. Menurut Evandri, dalam
beberapa hari ke depan, pihaknya akan memindahkan H Siri ke tahanan
polresta. Sementara Jamak dan Amri tetap di tahanan di Polsekta Jambi
Timur. “Pemindahan H Siri dilakukan untuk keamanan Jamak,” katanya.
Selain
itu, senjata yang digunakan untuk membunuh, kemarin, istri korban Indo
Asek juga mulai mengungkapkan perilaku suaminya. “Ditanya penyidik, dia
mengatakan, suaminya (Ambok Alang/korban) sering berbuat kasar dan tidak
sadar diri,” ungkap Evandri.
Keterangan
Indo Asek ini bertolak belakang dengan pernyataannya sehari sebelumnya.
Saat ditanya wartawan, Minggu lalu, Indo Asek mengatakan suaminya baik.
Mereka juga tidak pernah bertengkar. Namun, dia juga belum mengakui
ikut terlibat dalam pembunuhan suaminya.
Pantauan
Jambi Independent, Indo Asek menempati ruang tahanan narkoba Polresta.
Dalam ruangan berukuran 4x6 meter tersebut, terdapat sekitar 10 tahanan
wanita lainnya.
Saat
ditanya soal keterlibatan dirinya, Indo Asek tetap bersikukuh bahwa dia
bukan otak pelaku pembunuhan suaminya. “Aku tidak menyuruh,” katanya,
sambil memalingkan tubuh dan berdiam diri dengan mengenakan baju tidur
warna putih dan kain sarung.
Menurut
Evandri, hingga kemarin, sudah empat orang yang ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus ini. Yakni Jamaludin alias Jamak, Indo Asek, H
Siri dan Amri. Masih ada empat orang lagi yang diduga terlibat belum
tertangkap. Yaitu, Jamal, Jamal Tua, Juat dan mertua perempuan korban,
Siti Maryam.
Evandri
mengaku kesulitan menemukan keempat orang tersebut. “Ibu Maryam tinggal
di Tembilahan, tapi kita prediksi dia sudah lari karena suaminya sudah
ditahan,” katanya.
Lalu,
tiga pelaku lainnya Jamal, Jamal Tua dan Juat juga belu diketahui
keberadaannya. “Persembunyian mereka masih kita lacak,” ujarnya.
“Kita
agak kesulitan menemukan mereka, karena belum mendapat foto para
pelaku. Kita akan buatkan sketsanya, jika foto mereka tidak ada,”
imbuhnya.
Selain
menahan keempat tersangka, polisi juga menyita sepeda motor Kawasaki
Ninja 250 R milik Indo Asek yang diberikan kepada suami barunya,
berinisial R. Penyidik juga menyita motor Yamaha Vixion berwarna merah
nopol BH 5551 NM dari Amri dan sepeda motor Yamaha Mio BH 5852 NN milik
Asek.
“Motor itu diduga dibeli dari harta korban. Karena, setelah korban dibunuh, mereka menguasai hartanya,” kata Evandri.
Dalam
waktu dekat, polisi juga akan menyegel rumah korban yang dikuasai
tersangka Asek. “Kita belum melihat keterlibatan suami baru korban, kita
masih melakukan penyelidikan,” katanya.
Evandri
menegaskan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, makin
menguatkan dugaan otak pelaku pembunuhan itu mengarah kepada H Siri dan
Indo Asek. Ibu mertua korban juga disebut-sebut ada saat perencanaan
pembunuhan itu. Untuk memastikannya, ibu mertua korban tersebut masih
kita cari, ujarnya.
Sementara
itu, Amri, dari keterangannya tidak berubah, sama dengan keterangan
sebelumnya saat diperiksa usai kejadian. Disinggung mengenai motif
pembunuhan terhadap Ambok Alang, Evandri mengatakan, pihaknya masih
terus melakukan pendalaman.
Menurut
Evandri, pihaknya akan menelusuri dikemanakan saja harta benda milik
korban oleh istrinya. “Motifnya ingin menguasai harta dan rasa sakit
hati. Namun akan terus kita telusuri,” katanya.
Dalam
kasus ini, tersangka Jamaluddin alias Jamak akan dijerat dengan pasal
340 KUHP. Sementara H M Siri, Indo Asek dan Amri alias Adeng, selain
dijerat pasal 340 KUHP, juga subsidair pasal 338 KUHP jo pasal 55 dan 56
KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Telah Mau Berkunjung Datang di Blog Berita Bagi Kita Semua, Siapapun Anda Boleh Menulis, Berkomentar, Mengirimkan Berita, Membuat Artikel ataupun Menceritakan tentang Hobby Masing-Masing, Kami Tidak bertanggung Jawab Dengan Akibat Yang ditimbulkan Konten Berita dan Artikel di Blog Ini, Pikir itu Pelita Hati,Jadi PIKIRKANLAH!!!, Komentar Yang Meniggalkan Links PORNO Akan Dihapus!!!