Pantauan di lapangan, Rahman Lani dan KZE Reynold
hadir sekitar pukul 09.00. Mereka langsung diperiksa oleh satuan pidana
khusus Polresta Jambi. Sedangkan Ec Marjani memenuhi panggilan sekitar
pukul 14.00.
Kasat Reskrim Polresta Kompol Agung
W Nugroho, kepada wartawan kemarin, membenarkan pihaknya telah
memeriksa tiga pejabat kota sebagai saksi kasus pembelian mobil tanpa
lelang di Pemkot Jambi tahun 2010. “Mereka dicecar sebanyak 30
pertanyaan,” jelasnya.
Katanya, Rahman Lani dan
KZE Reynold diperiksa selama tiga jam. Sedangkan EC Marjani hanya dua
jam. “Mereka tidak menampik membeli mobil tersebut dengan rujukan surat
keputusan wali kota,” jelasnya.
Rahman Lani,
sambungnya, membeli mobil Toyota Kijang LGX tahun 2003 dengan harga
sekitar Rp 20 juta, sementara KZE Reynold membeli mobil Suzuki Carry
tahun 2003 dengan harga Rp 13 juta dan Ec Marjani membeli mobil Daihatsu
Feroza seharga Rp 8,9 juta.
Rahmani Lani usai
diperiksa, enggan mau berkomentar ketika diburu wartawan. Tak satu pun
kalimat yang meluncur dari mulutnya. Dia hanya menggerakan tangan dengan
sinyal tidak mau diwawancarai sambil meninggalkan wartawan dan pergi
meninggalkan Mapolresta sekitar pukul 12.30 menggunakan mobil Toyota
Fortuner nomor polisi BH 92 S warna biru.
Sementara
Marjani, kepada wartawan mengatakan, dia diperiksa sebagai saksi saat
membeli mobil Daihatsu Feroza pada tahun 2010. “Saya beli seharga Rp 8,9
juta,” akunya.
Pemeriksaan yang berakhir pukul
16.00, saksi banyak menjawab tidak tahu. “Yang bersangkutan hanya
melihat draf surat keputusan wali kota,” kata Kasat.
Kini
pihaknya telah menyita tiga surat keputusan Wali Kota Jambi tentang
penghapusan barang inventaris, persetujuan penghapusan barang inventaris
serta surat keputusan penjualan.
Dijelaskannya, dalam kasus penjualan mobil inventaris tanpa lelang itu, negara dirugikan senilai Rp 66 juta.
Untuk
diketahui, Tim Pidana Khusus Satuan Reskrim Polresta Jambi telah
memeriksa pejabat maupun mantan pejabat kota Jambi terkait pembelian 13
unit mobil dinas Kota Jambi tanpa lelang pada tahun 2010.
Selain
menegaskan masalah pemeriksaan, Agung juga mengatakan, untuk berkas
tersangka Edward Nuncik saat ini telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut
umum. Sekarang pihaknya masih menunggu petunjuk dari jaksa penuntut
umum apakah perlu dilengkapi lagi atau tidak.
Terkait
dengan tersangka sendiri sampai saat ini penyidik belum melakukan
penahanan. Karena tersangka kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.
Selain itu, kondisi tersangka juga sedang sakit.
Untuk
diketahui, pelelangan 13 mobil bekas milik Pemkot Jambi itu terjadi
pada tahun 2010 lalu. Dalam lelang tersebut diduga telah menyalahi
prosedur, sehingga terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Sejak dikirimnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada
Kejaksaan Jambi, pada 29 September 2011 lalu, dengan Nomor
B/120/IX/2011/Reskrim, penyidik telah memeriksa 13 saksi.
Walikota
Jambi Bambang Priyanto, melalui Kabag Humas Kota Jambi Subhi, belum mau
berkomentar banyak soal pernyataan ketiga saksi yang menyudutkan posisi
walikota atas kasus itu. Dihubungi semalam, Subhi langsung bungkam.
“Belum bisa ngomong, nanti takut salah,” ujar Subhi, singkat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Telah Mau Berkunjung Datang di Blog Berita Bagi Kita Semua, Siapapun Anda Boleh Menulis, Berkomentar, Mengirimkan Berita, Membuat Artikel ataupun Menceritakan tentang Hobby Masing-Masing, Kami Tidak bertanggung Jawab Dengan Akibat Yang ditimbulkan Konten Berita dan Artikel di Blog Ini, Pikir itu Pelita Hati,Jadi PIKIRKANLAH!!!, Komentar Yang Meniggalkan Links PORNO Akan Dihapus!!!