Senin, 08 Oktober 2012

Belah TNKS Langkahi 5 UU

PROSES PANJANG : Gunung Kerinci merupakan salah satu pintu masuk TNKS. Untuk melakukan pembangunan di kawasan TNKS harus menempuh proses panjang
KERINCI - Untuk melakukan pembangunan infrastruktur jalan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Pemkab Kerinci harus menempuh proses yang cukup panjang. Sehingga sah-sah saja beberapa rencana pembangunan jalan oleh Pemkab Kerinci terpaksa diurungkan.

Bagaimana tidak, untuk mendapatkan izin pembangunan jalan tersebut, serta membangun lokasi pemamfaatan kawasan hutan lindung atau kawasan konservasi, perlu melalui beberapa peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Sekretaris Dishutbun kabupaten Kerinci, H.Abuhasan membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, untuk menembus kawasan hutan lindung, khususnya Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), kita perlu mengajukan dan menembus 5 perundang-undangan.
Undang-undang yang dimaksudkan, kata dia, yakni UU No 41 tahun 1999, tentang kehutanan, UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistim, UU no 26 tahun 2007, tentang tata ruang, UU lingkungan hidup, UU nomor 7 tahun 2004, tentang sumber daya air dan UU nomor 13, tentang perlindungan dan pengendalian lingkungan hidup.
Dirinya mengaku sangat menyesalkan adanya statemen staf Balai Besar TNKS, yang menyebutkan pemamfaatan kawasan TNKS dengan merubah statusnya bisa-bisa saja dilakukan, asalkan melalui prosedur.
“Banyak contohnya, permohonan daerah untuk membuka kawasan hutan lindung, dengan alasan sebagai kawasan peningkatan pembanguanan dan peningkatan pembangunan, namun, hampir semuanya tidak ada yang berhasil,” ungkap H. Abuhasan.
“Mestinya kita ikut menjaga dan melindungi kawasan hutan dan TNKS untuk kelangsungan hidup masyarakat Kerinci. Malah, kita memiliki program tentang perlindungan dan konservasi terhadap hutan dan TNKS,” sebut dia.
Selain itu, Ia mengatakan, pihaknya kewalahan untuk menindaklanjuti disposisi kepala daerah, terkait pembukaan jalan evakuasi bagi masyarakat Kerinci, kepada Kementrian Kehutanan.
“Terkait permohonan kita untuk membuka jalan evakuasi yang menembus kawasan TNKS, kita cukup kesulitan, karena kita memiliki program perlindungan dan rehabilitasi hutan dan  TNKS,” tandasnya.
(hdi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Telah Mau Berkunjung Datang di Blog Berita Bagi Kita Semua, Siapapun Anda Boleh Menulis, Berkomentar, Mengirimkan Berita, Membuat Artikel ataupun Menceritakan tentang Hobby Masing-Masing, Kami Tidak bertanggung Jawab Dengan Akibat Yang ditimbulkan Konten Berita dan Artikel di Blog Ini, Pikir itu Pelita Hati,Jadi PIKIRKANLAH!!!, Komentar Yang Meniggalkan Links PORNO Akan Dihapus!!!