KERINCI - Wacana pemberhentian sementara, Adi Muklis, sebagai anggota
DPRD Kerinci tergantung pada badan kehormatan. Hal ini disampaikan Ketua
DPRD Kerinci , H Liberty, Senin (15/10),
Ia mengatakan, pimpinan dewan hanya menerima putusan dari BK, apakah nantinya diberhentikan sementara atau bagaimana. "Sampai saat ini belum ada surat BK ke pimpinan terkait dengan pemberhentian
sementara Adi Muklis," katanya.
Mantan Ketua DPD PAN Kerinci ini mengatakan, BK punya wewenang memberikan sanksi bagi anggota dewan yang melakukan pelanggaran, atau mencemarkan nama baik dewan. Sementara pimpinan hanya menerima laporan dari BK saja.
Soal apakah pimpinan dewan sudah mengantongi tembusan surat dari Pengadilan Negeri Sungaipenuh, Liberty mengaku belum menerima tembusan surat putusan kasasi Adi Muklis, dari pengadilan.
Sebelumnya, Wakil Ketua BK DPRD Kerinci, Evaldi mengaku sudah melakukan pembicaraan dengan pimpinan dewan, dan meminta pimpinan menyurati Pengadilan Negeri Sungaipenuh agar putusan kasasi Adi Muklis, ditembuskan ke dewan.
"Ya , kita belum menerima tembusan putusan kasasi dari PN. Tapi kita sudah melakukan pembicaraan dengan pimpinan dewan terkait hal tersebut, sehingga prosesnya bisa segera berjalan," katanya.
Evaldi mengatakan, bila pihaknya sudah menerima tembusan maka BK akan segera melakukan rapat dan memutukan, setelah itu baru disampaikan kepada pimpinan dewan untuk memutuskan.
Untuk informasi, Adi Muklis sendiri merupakan anggota DPRD Kabupaten Kerinci dari Fraksi Partai Amanat Nasioanal , yang tersandung kasus korupsi dana Bansos 2008.
Ia mengatakan, pimpinan dewan hanya menerima putusan dari BK, apakah nantinya diberhentikan sementara atau bagaimana. "Sampai saat ini belum ada surat BK ke pimpinan terkait dengan pemberhentian
sementara Adi Muklis," katanya.
Mantan Ketua DPD PAN Kerinci ini mengatakan, BK punya wewenang memberikan sanksi bagi anggota dewan yang melakukan pelanggaran, atau mencemarkan nama baik dewan. Sementara pimpinan hanya menerima laporan dari BK saja.
Soal apakah pimpinan dewan sudah mengantongi tembusan surat dari Pengadilan Negeri Sungaipenuh, Liberty mengaku belum menerima tembusan surat putusan kasasi Adi Muklis, dari pengadilan.
Sebelumnya, Wakil Ketua BK DPRD Kerinci, Evaldi mengaku sudah melakukan pembicaraan dengan pimpinan dewan, dan meminta pimpinan menyurati Pengadilan Negeri Sungaipenuh agar putusan kasasi Adi Muklis, ditembuskan ke dewan.
"Ya , kita belum menerima tembusan putusan kasasi dari PN. Tapi kita sudah melakukan pembicaraan dengan pimpinan dewan terkait hal tersebut, sehingga prosesnya bisa segera berjalan," katanya.
Evaldi mengatakan, bila pihaknya sudah menerima tembusan maka BK akan segera melakukan rapat dan memutukan, setelah itu baru disampaikan kepada pimpinan dewan untuk memutuskan.
Untuk informasi, Adi Muklis sendiri merupakan anggota DPRD Kabupaten Kerinci dari Fraksi Partai Amanat Nasioanal , yang tersandung kasus korupsi dana Bansos 2008.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Telah Mau Berkunjung Datang di Blog Berita Bagi Kita Semua, Siapapun Anda Boleh Menulis, Berkomentar, Mengirimkan Berita, Membuat Artikel ataupun Menceritakan tentang Hobby Masing-Masing, Kami Tidak bertanggung Jawab Dengan Akibat Yang ditimbulkan Konten Berita dan Artikel di Blog Ini, Pikir itu Pelita Hati,Jadi PIKIRKANLAH!!!, Komentar Yang Meniggalkan Links PORNO Akan Dihapus!!!