Jatuhnya vonis untuk Bupati kerinci dua periode ini, berdasarkan petikan putusan sidang kasasi MA nomor 257 K/Pid.sus/2011 tertanggal 26 Januari 2012, yang diketuai majelis hakim MA, Artidjo Alkostar. Dalam amar putusannya, MA memutuskan bahwa terdakwa Fauzi Si’in terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU menuntut Fauzi Si’in empat tahun penjara dan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 2,8 miliar.
Andi
William, Humas PN Sungaipenuh mengatakan, pihaknya sudah menerima hasil
putusan kasasi MA. Dalam putusan itu, kata dia, MA menolak kasasi Fauzi
Si’in dan putusan dari PN Sungaipenuh serta PT Jambi.
Semula
Fauzi Si’in diputuskan selama satu tahun penjara, dengan uang pengganti
sebesar Rp 260 juta dan denda Rp 200 juta. Namun, dalam MA hukumannya
menjadi naik, selama empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta dengan
membayar uang pengganti Rp 2,8 miliar. “Dalam waktu dekat akan
dilakukan eksekusi,” ujarnya. Menurut dia, Fauzi Si’in akan menjalani
masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Sungaipenuh.
Upaya
hukum apa yang bisa dilakukan Fauzi Si’in untuk membatalkan putusan MA?
Menurut dia, upaya terakhir yang bisa dilakukan adalah upaya hukum luar
biasa atau mengajukan peninjauan kembali (PK). Menurut dia, jika
terdakwa tidak mengajukan PK, maka terdakwa harus menerima dan menjalani
putusan dari MK dan harus mendekam dalam penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Telah Mau Berkunjung Datang di Blog Berita Bagi Kita Semua, Siapapun Anda Boleh Menulis, Berkomentar, Mengirimkan Berita, Membuat Artikel ataupun Menceritakan tentang Hobby Masing-Masing, Kami Tidak bertanggung Jawab Dengan Akibat Yang ditimbulkan Konten Berita dan Artikel di Blog Ini, Pikir itu Pelita Hati,Jadi PIKIRKANLAH!!!, Komentar Yang Meniggalkan Links PORNO Akan Dihapus!!!