Kamis, 08 Maret 2012

MA Vonis Fauzi Si’in Empat Tahun Penjara

SUNGAIPENUH – Mahkamah Agung (MA) akhirnya memvonis mantan Bupati Kerinci Fauzi Si’in empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. Selain itu, Fauzi Si’in juga harus mengembalikan uang hasil korupsi uang makan minum, alat kendaraan bermotor dan pengadaan alat tulis kantor sebesar Rp 2,8 miliar. Putusan Mahkamah Agung (MA) ini jauh lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh dan Pengadilan Tinggi (PN) Jambi sebelumnya.

Jatuhnya vonis untuk Bupati kerinci dua periode ini, berdasarkan petikan putusan sidang kasasi MA nomor 257 K/Pid.sus/2011 tertanggal 26 Januari 2012, yang diketuai majelis hakim MA, Artidjo Alkostar. Dalam amar putusannya, MA memutuskan bahwa terdakwa Fauzi Si’in terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU menuntut Fauzi Si’in empat tahun penjara dan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 2,8 miliar.
Andi William, Humas PN Sungaipenuh mengatakan, pihaknya sudah menerima hasil putusan kasasi MA. Dalam putusan itu, kata dia, MA menolak kasasi Fauzi Si’in dan putusan dari PN Sungaipenuh serta PT Jambi.
Semula Fauzi Si’in diputuskan selama satu tahun penjara, dengan uang pengganti sebesar Rp 260 juta dan denda Rp 200 juta. Namun, dalam MA hukumannya menjadi naik, selama empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta dengan membayar uang pengganti Rp 2,8 miliar. “Dalam waktu dekat akan dilakukan eksekusi,” ujarnya. Menurut dia, Fauzi Si’in akan menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Sungaipenuh. 
Upaya hukum apa yang bisa dilakukan Fauzi Si’in untuk membatalkan putusan MA? Menurut dia, upaya terakhir yang bisa dilakukan adalah upaya hukum luar biasa atau mengajukan peninjauan kembali (PK). Menurut dia, jika terdakwa tidak mengajukan PK, maka terdakwa harus menerima dan menjalani putusan dari MK dan harus mendekam dalam penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Telah Mau Berkunjung Datang di Blog Berita Bagi Kita Semua, Siapapun Anda Boleh Menulis, Berkomentar, Mengirimkan Berita, Membuat Artikel ataupun Menceritakan tentang Hobby Masing-Masing, Kami Tidak bertanggung Jawab Dengan Akibat Yang ditimbulkan Konten Berita dan Artikel di Blog Ini, Pikir itu Pelita Hati,Jadi PIKIRKANLAH!!!, Komentar Yang Meniggalkan Links PORNO Akan Dihapus!!!