Jumat, 14 September 2012

Hasvia Bernafas Lega, Kasusnya SP3

TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Kejaksaan Negeri Sungaipenuh menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dana bencana alam di Kota Sungaipenuh, dengan tersangka Hasvia MTP, penjabat Wali Kota Sungapenuh dan kini ataf ahli Gubernur Jambi.

 Kejari menghentikan penyidikan terhitung per Kamis (30/8) menyusul hasil audit dan keterangan saksi ahli menyatakan tidak ada kerugiaan negara. Dengan penghentian penyidikan, Hasvia secara hukum tidak bersalah. 

13042012_hasvia.jpg
 "Ya, setelah dilakukan penyidikan, dan hasil audit ternyata tidak ada kerugian negara," ungkap Kepala Kejari Sungaipenuh, Endro Wasistomo, Senin (3/9).

 Keputusan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah Kejari mendalami kasus dengan meminta audit BPK, dan keterangan ahli. Yakni, Prof Sukamto Satoto dan Slamet Sibagaria SH, MH. "Dari hasil audit dan keterangan saksi ahli itulah, terbukti tidak adanya unsur melawan hukum, dan kerugian negara," katanya.

 "Sehingga kasusnya dinyatakan diberhentikan dan tidak berlanjut ke penuntutan," terangnya.








Penulis : edijanuar
Editor : rahimin
Sumber : Tribun Jambi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Telah Mau Berkunjung Datang di Blog Berita Bagi Kita Semua, Siapapun Anda Boleh Menulis, Berkomentar, Mengirimkan Berita, Membuat Artikel ataupun Menceritakan tentang Hobby Masing-Masing, Kami Tidak bertanggung Jawab Dengan Akibat Yang ditimbulkan Konten Berita dan Artikel di Blog Ini, Pikir itu Pelita Hati,Jadi PIKIRKANLAH!!!, Komentar Yang Meniggalkan Links PORNO Akan Dihapus!!!