TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Kasus yang melibatkan mantan Kadis
Kehutanan Provinsi Jambi, Hasvia, berawal dari anggaran tahun 2010. Saat
itu kas daerah sedang kosong, karena APBD Kota Sungaipenuh belum
disahkan Pemprov Jambi. Sementara saat bersamaan kebutuhan mendesak.
Mengatasinya, Hasvia selaku Pjs Wali Kota Sungaipenuh saat itu, langsung ambil kebijakan meminjang uang dari BPD. Besarnya Rp 500. Itu dilakukan sesuai dengan aturan yang ada, yang membolehkan Pemda melakukan pinjaman.
Mengatasinya, Hasvia selaku Pjs Wali Kota Sungaipenuh saat itu, langsung ambil kebijakan meminjang uang dari BPD. Besarnya Rp 500. Itu dilakukan sesuai dengan aturan yang ada, yang membolehkan Pemda melakukan pinjaman.
"Namun belum sempat dana digunakan untuk kepentingan sekretariat daerah, di Kota Sungaipenuh terjadi bencana alam banjir bandang yang cukup besar. Namun karena SKPD yang khusus menangani bencana belum ada, dibentuklah Satlak hanya saja dananya tidak ada," papar Endro.
Untuk melakukan tanggap darurat bencana, Pemko Sungaipenuh lantas menggunakan dana pinjaman sebesar Rp 250 juta, di antaranya untuk membuat bendungan dari karung di Rawang, biaya makan pengungsi, dan kebutuhan lainnya.
"Tidak lama setelah kejadian tersebut, masuk bantuan pihak ketiga ke rekening Satlak, yang jumlahnya Rp 1 miliar lebih, untuk keperluan penanganan bencana alam di Kota Sungaipenuh," ungkap Endro.
Dana itu lantas digunakan untuk mengganti dana pinjaman di sekretariat sebesar Rp 250 juta, Rp 100 juta untuk bagian umum, dan dana bintek DPRD Kota Sungaipenuh yang baru saja dibentuk ke Bandung sebesar Rp 200 juta.
"Awalnya kami menduga dananya digunakan Hasvia untuk kepentingan pribadi, namun ternyata tidak. Saat ini dananya sudah ada di kas daerah. Ketua DPRD Kota Sungaipenuh saat diperiksa juga mengakui hal itu," sebut Kepala Kejari Sungaipenuh, Endro Wasistomo.
Dari keterangan saksi ahli, dalam keadaan darurat pejabat negara boleh melakukan tindakan yang bertentangan dengan undang-undang (diskresi). Hal ini termasuk bencana alam di Kota Sungaipenuh. Sehingga tindakan Hasvia dibenarkan hukum.
"Kami rencananya akan menggelar konfrensi pers untuk menjelaskan persoalan ini. Namun karena sudah banyak wartawan dan LSM yang bertanya, akhirnya kami terpaksa memberikan penjelasannya sekarang," jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Telah Mau Berkunjung Datang di Blog Berita Bagi Kita Semua, Siapapun Anda Boleh Menulis, Berkomentar, Mengirimkan Berita, Membuat Artikel ataupun Menceritakan tentang Hobby Masing-Masing, Kami Tidak bertanggung Jawab Dengan Akibat Yang ditimbulkan Konten Berita dan Artikel di Blog Ini, Pikir itu Pelita Hati,Jadi PIKIRKANLAH!!!, Komentar Yang Meniggalkan Links PORNO Akan Dihapus!!!