Sungai Penuh,JG – Keseriusan Kejaksaan Negeri Sungai
Penuh dipertanyakan dalam mengungkap kasus – kasus korupsi kabupaten
kerinci dan kota sungai penuh, buktinya dugaan korupsi bencana alam 2010
kota sungai penuh ternyata di SP3 kan, bahkan diduga kuat banyak kasus
korupsi lainnya yang di petieskan oleh pihak kejaksaan negeri sungai
penuh.
Kasus bencana alam kota sungai penuh 2010 ini menjadi cacatan sejarah kelam bagi lembaga penegak hukum di kota sungai penuh yakni Kejaksaan Negeri Sungai penuh, ditetapkan SP3 tersangka a.n hasvia menjadi tidak wajar oleh masyarakat, meskipun UU mengatur untuk menghentikan kasus korupsi jika tidak ditemukan alat bukti serta negara tidak dirugikan.
Namun yang menariknya adalah perbedaan argumentasi pihak penegak hukum dan kalangan LSM menjadikan persolan ini semakin seru untuk di telusuri, dimana pihak Kejaksaan menggunakan UU No 31 tentang tindak pidana korupsi, seperti yang diungkapkan oleh pengamat hukum Universitas Jambi (Unja), Ivan Fauzani SH, bahwa SP3 terhadap Hasvia bisa saja dikeluarkan, asal itu dasar-dasarnya sesuai KUHP. Namun jika masih dicurigai adanya tindak pidana korupsi, maka kasus tersebut tetap harus dilanjutkan penyidikannya.
“Memang, Kejari juga berhak mengeluarkan SP3 jika itu demi kepentingan umum. Yang jelas kita pertanyakan apa dasar-dasar Kejari mengeluarkan SP3 tersebut sesuai KUHP,” pungkasnya.
Satu sisi kalangan LSM berpendapat bahwa selama ada UU khusus yang mengatur persoalan dugaan korupsi, maka seharusnya pihak kejaksaan menggunakan UU tersebut. Zoni direktur LSM geger mengeskan bahwa pihak kejaksaan sejak awal proses penyidikan hingga penetapan tersangka harus mengacu pada UU 24 tahun 2007, tentang penanggulangan bencana, karena dalam UU 24 tersebut sangat jelas dinyatakan dalam pasal 65 dan pasal 78.
“Saya dan teman-teman akan tetap komit dalam menegakkan hukum dan membongkar kasus korupsi yang ada, termasuk dugaan mafia hukum yang dilakoni oleh pihak kejaksaan, dan salah satu buktinya adalah SP3 Hasvia ini” tegasnya.
Menurutnya jika dalam penanganan kasus penyahgunaan pengelolaan dana bencana alam penyidikan dan penuntut sejak awal mengacu pada UU 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana ia optimis dugaan kasus korupsi tersebut bisa terungkap.
“UU 24 lah yang seharusnya di pakai, jika pihak Kejaksaan memang serius akan mengungkapkan kasus dugaan korupsi bencana alam kota sungai penuh, bukan UU 31” terangnya. “Buruknya lagi, putusan pihak kejaksaan sungai penuh ini akan berpegaruh besar terhadap kasus yang sama dan lebih besar yang terjadi di Kabupaten kerinci, yakni kasus Bencal Kabupaten kerinci tahun 2010.”Tambahnya lagi.
Informasi yang didapatkan bahwa sebelum penetapan SP3 Hasvia, Kepala Kejaksaan Negeri Sungai penuh Endro Wasistomo dan mantan pj wali kota sungai penuh Hasvia melakukan pertemuan di bandara Sultan Taha Jambi, kemudian mereka berdua satu pesawat ke jakarta, kemudian langsung lagi ke jambi dalam waktu 3 jam. (ton)
Kasus bencana alam kota sungai penuh 2010 ini menjadi cacatan sejarah kelam bagi lembaga penegak hukum di kota sungai penuh yakni Kejaksaan Negeri Sungai penuh, ditetapkan SP3 tersangka a.n hasvia menjadi tidak wajar oleh masyarakat, meskipun UU mengatur untuk menghentikan kasus korupsi jika tidak ditemukan alat bukti serta negara tidak dirugikan.
Namun yang menariknya adalah perbedaan argumentasi pihak penegak hukum dan kalangan LSM menjadikan persolan ini semakin seru untuk di telusuri, dimana pihak Kejaksaan menggunakan UU No 31 tentang tindak pidana korupsi, seperti yang diungkapkan oleh pengamat hukum Universitas Jambi (Unja), Ivan Fauzani SH, bahwa SP3 terhadap Hasvia bisa saja dikeluarkan, asal itu dasar-dasarnya sesuai KUHP. Namun jika masih dicurigai adanya tindak pidana korupsi, maka kasus tersebut tetap harus dilanjutkan penyidikannya.
“Memang, Kejari juga berhak mengeluarkan SP3 jika itu demi kepentingan umum. Yang jelas kita pertanyakan apa dasar-dasar Kejari mengeluarkan SP3 tersebut sesuai KUHP,” pungkasnya.
Satu sisi kalangan LSM berpendapat bahwa selama ada UU khusus yang mengatur persoalan dugaan korupsi, maka seharusnya pihak kejaksaan menggunakan UU tersebut. Zoni direktur LSM geger mengeskan bahwa pihak kejaksaan sejak awal proses penyidikan hingga penetapan tersangka harus mengacu pada UU 24 tahun 2007, tentang penanggulangan bencana, karena dalam UU 24 tersebut sangat jelas dinyatakan dalam pasal 65 dan pasal 78.
“Saya dan teman-teman akan tetap komit dalam menegakkan hukum dan membongkar kasus korupsi yang ada, termasuk dugaan mafia hukum yang dilakoni oleh pihak kejaksaan, dan salah satu buktinya adalah SP3 Hasvia ini” tegasnya.
Menurutnya jika dalam penanganan kasus penyahgunaan pengelolaan dana bencana alam penyidikan dan penuntut sejak awal mengacu pada UU 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana ia optimis dugaan kasus korupsi tersebut bisa terungkap.
“UU 24 lah yang seharusnya di pakai, jika pihak Kejaksaan memang serius akan mengungkapkan kasus dugaan korupsi bencana alam kota sungai penuh, bukan UU 31” terangnya. “Buruknya lagi, putusan pihak kejaksaan sungai penuh ini akan berpegaruh besar terhadap kasus yang sama dan lebih besar yang terjadi di Kabupaten kerinci, yakni kasus Bencal Kabupaten kerinci tahun 2010.”Tambahnya lagi.
Informasi yang didapatkan bahwa sebelum penetapan SP3 Hasvia, Kepala Kejaksaan Negeri Sungai penuh Endro Wasistomo dan mantan pj wali kota sungai penuh Hasvia melakukan pertemuan di bandara Sultan Taha Jambi, kemudian mereka berdua satu pesawat ke jakarta, kemudian langsung lagi ke jambi dalam waktu 3 jam. (ton)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Telah Mau Berkunjung Datang di Blog Berita Bagi Kita Semua, Siapapun Anda Boleh Menulis, Berkomentar, Mengirimkan Berita, Membuat Artikel ataupun Menceritakan tentang Hobby Masing-Masing, Kami Tidak bertanggung Jawab Dengan Akibat Yang ditimbulkan Konten Berita dan Artikel di Blog Ini, Pikir itu Pelita Hati,Jadi PIKIRKANLAH!!!, Komentar Yang Meniggalkan Links PORNO Akan Dihapus!!!