Zoni : diduga mengandung unsur korupsi
Sungai penuh,JG Kasus dugaan korupsi bencana 2010 kota sungai penuh merugikan negara Rp 300 juta yang melibatkan mantan PJS Wali Kota sungai penuh Hasvia yang telah di SP3 kan oleh pihak kejaksaan di nilai cacat hukum, sebab sebelum didetapkan sebagai tersangka kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap (P.21). “SP3 hasvia cacat hukum, sudah jelas jadi tersangka kok bisa dengan mudah di SP3 kan lagi,
padahal bukti-bukti penetapan tersangka sudah kuat, yakni hasil audi BPK” tegas Zoni irawan direktur LSM Geger.
Kemudian penanganan kasus penyahgunaan pengelolaan dana bencana alam tersebut seharusnya penyidikan dan penuntut mengacu dan berpedoman pada undang-undang no 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana yang dinyatakan dalam pasal 65 : pengeloaan sumber daya bantuan bencana alalm meliputi perencanaan, pemeliharaan, pemantauan dan pengevaluasian terhadap barang,jasa dan bantuan nasional maupun internasional. Kemudian pasal 78 ; setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan pengelolaan sumber daya bantuan bencana sebagaimana di maksud dalam pasal 65, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 12 miliar.
Kemudian dengan di keluarkannya SP3 penyidik atau JPU di duga sama sekali tidak menunjukkan komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang sudah merajalela dan sangat merugikan keuangan Negara.
Sebelumnya pihak kejaksaan mengakui bahwa jika berpedoman kepada UU no 24, pihak kejaksaan tidak punya wewenang untuk memproses secara hukum, yang berhak adalah pihak Polri dan BPPNS (Badan Penyelidikan Pegawai Negeri Sipil). “Ternyata setelah di teliti secara rinci di semua pasal dalam UU no 24 tersebut, tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan siapa yang berwenang untuk memproses secara hukum kasus tersebut” tegasnya lagi.
Pihak kejaksaan seharusnya sejak awal proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka harus menggunakan UU 24 bukan UU tindak pidana korupsi, “ terkesan pihak kejaksaan sengaja menggunakan UU no 31 tentang tindak pidana korupsi untuk bisa di SP3 kan, jika pihak kejaksaan menggunakan UU no 24 tidak akan bisa kasus tersebut di SP3kan” jelasnya.
Kasi Datun Kejaksaan Negeri Sungai penuh Jimmy, ketika di konfirmasi enggan berkomentar, malah meminta menghubungi langsung kajari, kemudian watawan menghubungi kajari sungai penuh Endro Wasistomo lewat telpon selularnya, namun tidak di angkat, kemudian di sms, ternyata sms juga tidak ada balasan.
Pada saat aksi LSM ke kejaksaan Senin lalu Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Endro Wasistomo, mengatakan, kasus tersebut resmi dihentikan sejak Kamis (30/8), itu dilakukan setelah dilakukan penyidikan, dan hasil audit ternyata tidak ada kerugian negara.
Diperkuatkan lagi pihaknya juga meminta audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Selain itu, juga diminta keterangan ahli, yakni dari Prof Sukamto Satoto dan Slamet Sibagaria SH, MH.
Menanggapi pernyataan kajari tersebut Zoni menjelaskan bahwa Pengembalian uangnya saat proses penyidikan, dan Negara dinyatakan tidak dirugikan menurut kejaksaan itu tidak menghilangkan proses pidananya.
“ini yang janggal, ini jelas-jelas ada dugaan permainan, ada unsur korupsi dalam menetapkan SP3 Hasvia, karena itu jika persoalan ini tidak tuntas di pihak kejaksaan negeri sungai penuh maka dalam waktu dekat pihaknya akan menindaklanjuti dan melaporkan persoalan ini ke komisi kejaksaan dan jamwas kejaksaan agung untuk mengusut tuntas proses SP3 tersangka Hasvia” terangnya.(ton)
Sungai penuh,JG Kasus dugaan korupsi bencana 2010 kota sungai penuh merugikan negara Rp 300 juta yang melibatkan mantan PJS Wali Kota sungai penuh Hasvia yang telah di SP3 kan oleh pihak kejaksaan di nilai cacat hukum, sebab sebelum didetapkan sebagai tersangka kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap (P.21). “SP3 hasvia cacat hukum, sudah jelas jadi tersangka kok bisa dengan mudah di SP3 kan lagi,
padahal bukti-bukti penetapan tersangka sudah kuat, yakni hasil audi BPK” tegas Zoni irawan direktur LSM Geger.
Kemudian penanganan kasus penyahgunaan pengelolaan dana bencana alam tersebut seharusnya penyidikan dan penuntut mengacu dan berpedoman pada undang-undang no 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana yang dinyatakan dalam pasal 65 : pengeloaan sumber daya bantuan bencana alalm meliputi perencanaan, pemeliharaan, pemantauan dan pengevaluasian terhadap barang,jasa dan bantuan nasional maupun internasional. Kemudian pasal 78 ; setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan pengelolaan sumber daya bantuan bencana sebagaimana di maksud dalam pasal 65, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 12 miliar.
Kemudian dengan di keluarkannya SP3 penyidik atau JPU di duga sama sekali tidak menunjukkan komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang sudah merajalela dan sangat merugikan keuangan Negara.
Sebelumnya pihak kejaksaan mengakui bahwa jika berpedoman kepada UU no 24, pihak kejaksaan tidak punya wewenang untuk memproses secara hukum, yang berhak adalah pihak Polri dan BPPNS (Badan Penyelidikan Pegawai Negeri Sipil). “Ternyata setelah di teliti secara rinci di semua pasal dalam UU no 24 tersebut, tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan siapa yang berwenang untuk memproses secara hukum kasus tersebut” tegasnya lagi.
Pihak kejaksaan seharusnya sejak awal proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka harus menggunakan UU 24 bukan UU tindak pidana korupsi, “ terkesan pihak kejaksaan sengaja menggunakan UU no 31 tentang tindak pidana korupsi untuk bisa di SP3 kan, jika pihak kejaksaan menggunakan UU no 24 tidak akan bisa kasus tersebut di SP3kan” jelasnya.
Kasi Datun Kejaksaan Negeri Sungai penuh Jimmy, ketika di konfirmasi enggan berkomentar, malah meminta menghubungi langsung kajari, kemudian watawan menghubungi kajari sungai penuh Endro Wasistomo lewat telpon selularnya, namun tidak di angkat, kemudian di sms, ternyata sms juga tidak ada balasan.
Pada saat aksi LSM ke kejaksaan Senin lalu Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Endro Wasistomo, mengatakan, kasus tersebut resmi dihentikan sejak Kamis (30/8), itu dilakukan setelah dilakukan penyidikan, dan hasil audit ternyata tidak ada kerugian negara.
Diperkuatkan lagi pihaknya juga meminta audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Selain itu, juga diminta keterangan ahli, yakni dari Prof Sukamto Satoto dan Slamet Sibagaria SH, MH.
Menanggapi pernyataan kajari tersebut Zoni menjelaskan bahwa Pengembalian uangnya saat proses penyidikan, dan Negara dinyatakan tidak dirugikan menurut kejaksaan itu tidak menghilangkan proses pidananya.
“ini yang janggal, ini jelas-jelas ada dugaan permainan, ada unsur korupsi dalam menetapkan SP3 Hasvia, karena itu jika persoalan ini tidak tuntas di pihak kejaksaan negeri sungai penuh maka dalam waktu dekat pihaknya akan menindaklanjuti dan melaporkan persoalan ini ke komisi kejaksaan dan jamwas kejaksaan agung untuk mengusut tuntas proses SP3 tersangka Hasvia” terangnya.(ton)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Telah Mau Berkunjung Datang di Blog Berita Bagi Kita Semua, Siapapun Anda Boleh Menulis, Berkomentar, Mengirimkan Berita, Membuat Artikel ataupun Menceritakan tentang Hobby Masing-Masing, Kami Tidak bertanggung Jawab Dengan Akibat Yang ditimbulkan Konten Berita dan Artikel di Blog Ini, Pikir itu Pelita Hati,Jadi PIKIRKANLAH!!!, Komentar Yang Meniggalkan Links PORNO Akan Dihapus!!!