KERINCI – Dalam intruksi Komisi Pemilihan Umum (KPU)
RI, batas waktu penerimaan KTA pada 29 September mendatang. Pihak KPUD
Kabupaten Kerinci hingga 24 September 2012 baru menerima 14 partai
politik yang meneyerahkan Kartu Tanda Anggota dari 34 partai yang
dinyatakan memenuhi syarat pendaftaran di KPU pusat.
Ketua KPU Kerinci, Sulaiman mengatakan, dari 34 Partai yang sudah memenuhi syarat pendaftaran Calon Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD tahun 2014, hanya 14 partai yang sudah menyerahkan KTA-nya
ke KPU Kerinci.
“Ya, dari 34 partai politik sudah dinyatakan memenuhi syarat pendafataran sebagai calon peserta Pemilu 2014, namun baru 14 partai yang telah menyerahkan KTA ke KPU Kerinci,” jelasnya.
Sulaiman menjelaskan, sesuai dengan petunjuk KPU pusat bahwa KPU Kabupaten/Kota membantu menerima kelengkapan syarat keanggotaan partai politik dalam bentuk daftar nama anggota dan foto kopy kartu tanda anggota (KTA) sebanyak dua rangkap pada tanggal 10 sampai 29 September 2012.
“Kalau sampai batas waktu yang telah ditetapkan yakni 29 September partai politik juga tidak menyerahkan KTA dan Administrasi lainnya ke KPU kabupaten Kerinci maka Partai bersangkutan tidak diverifikasi faktualkan di KPU Kerinci,” tegasnya.
KPU Kerinci hanya katanya melanjutkan, akan memverifikasi partai politik yang sudah menyerahkan KTA dan administrasi lainnya, meski di KPU pusat mereka terdaftar kalau tidak menyerahkan berkas di KPU Kerinci tetap tidak diverfikasi. “Bagaimana kita mau verifikasi faktual, kalau tidak menyerahkan berkasnya ke KPU Kerinci,” tegasnya.
Selain itu, ada beberapa aitem yang akan diverifikasi oleh KPU Kerinci, diantaranya kelengkapan Kantor, seperti Papan Nama, status kantor, papan organisasi, selain itu administrasi kepengurus hingga ketingkat desa, dan terakhir adalah KTA.
“Partai harus melengkapi semua yang akan diverifikasi KPU,” tegasnya.
Sedang KPU Kota Sungaipenuh hingga Senin (24/9) baru 15 partai menyerahkan KTA. Menurut anggota KPU Kerinci, Jusmizar, 15 partai yang telah menyerahkan KTA kemejanya untuk diverifikasi, dan KPU masih menunggu sampai tanggal 29 September bagi partai yang belum menyerahkan KTA.
“Parpol yang telah menyerahkan KTA ke KPU Kota Sungaipenuh adalah, Nasdem,PKPB, PKS, PKNU, Golkar, Demokrat, Nasrep, PPP ,Gerindra, PPRN, PAN, PDIP, PBB,Hanura, PKPI,“ jelasnya. (infojambi.com/FEO)
Ketua KPU Kerinci, Sulaiman mengatakan, dari 34 Partai yang sudah memenuhi syarat pendaftaran Calon Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD tahun 2014, hanya 14 partai yang sudah menyerahkan KTA-nya
ke KPU Kerinci.
“Ya, dari 34 partai politik sudah dinyatakan memenuhi syarat pendafataran sebagai calon peserta Pemilu 2014, namun baru 14 partai yang telah menyerahkan KTA ke KPU Kerinci,” jelasnya.
Sulaiman menjelaskan, sesuai dengan petunjuk KPU pusat bahwa KPU Kabupaten/Kota membantu menerima kelengkapan syarat keanggotaan partai politik dalam bentuk daftar nama anggota dan foto kopy kartu tanda anggota (KTA) sebanyak dua rangkap pada tanggal 10 sampai 29 September 2012.
“Kalau sampai batas waktu yang telah ditetapkan yakni 29 September partai politik juga tidak menyerahkan KTA dan Administrasi lainnya ke KPU kabupaten Kerinci maka Partai bersangkutan tidak diverifikasi faktualkan di KPU Kerinci,” tegasnya.
KPU Kerinci hanya katanya melanjutkan, akan memverifikasi partai politik yang sudah menyerahkan KTA dan administrasi lainnya, meski di KPU pusat mereka terdaftar kalau tidak menyerahkan berkas di KPU Kerinci tetap tidak diverfikasi. “Bagaimana kita mau verifikasi faktual, kalau tidak menyerahkan berkasnya ke KPU Kerinci,” tegasnya.
Selain itu, ada beberapa aitem yang akan diverifikasi oleh KPU Kerinci, diantaranya kelengkapan Kantor, seperti Papan Nama, status kantor, papan organisasi, selain itu administrasi kepengurus hingga ketingkat desa, dan terakhir adalah KTA.
“Partai harus melengkapi semua yang akan diverifikasi KPU,” tegasnya.
Sedang KPU Kota Sungaipenuh hingga Senin (24/9) baru 15 partai menyerahkan KTA. Menurut anggota KPU Kerinci, Jusmizar, 15 partai yang telah menyerahkan KTA kemejanya untuk diverifikasi, dan KPU masih menunggu sampai tanggal 29 September bagi partai yang belum menyerahkan KTA.
“Parpol yang telah menyerahkan KTA ke KPU Kota Sungaipenuh adalah, Nasdem,PKPB, PKS, PKNU, Golkar, Demokrat, Nasrep, PPP ,Gerindra, PPRN, PAN, PDIP, PBB,Hanura, PKPI,“ jelasnya. (infojambi.com/FEO)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Telah Mau Berkunjung Datang di Blog Berita Bagi Kita Semua, Siapapun Anda Boleh Menulis, Berkomentar, Mengirimkan Berita, Membuat Artikel ataupun Menceritakan tentang Hobby Masing-Masing, Kami Tidak bertanggung Jawab Dengan Akibat Yang ditimbulkan Konten Berita dan Artikel di Blog Ini, Pikir itu Pelita Hati,Jadi PIKIRKANLAH!!!, Komentar Yang Meniggalkan Links PORNO Akan Dihapus!!!