Jumat, 14 September 2012

Minum Tuak Disanksi 2 Bulan Penjara

*Murasman: Denda Sampai Rp 50 Juta

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI – Bagi warga kerinci yang selama ini kecanduan meminum tuak, sepertinya harus segera menghentikan kebiasaan buruk tersebut. Pasalnya, bagi peminum dan penjual tuak, bisa diganjar sanksi dua bulan penjara, dan denda sampai Rp 50 juta.

Ditetapkannya sanksi tersebut, setelah Pemkab Kerinci dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kerinci, sepakat untuk membuat peraturan daerah (Perda) penyakit masyarakat, yang akan berlaku mulai minggu depan.
Bupati Kerinci, H Murasman, saat dikonfirmasi mengakui adanya Perda Pekat tersebut. Ia mengatakan, dalam perda tersebut ditetapkan sanksi dua bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta, bagi pelaku pekat tersebut.
“Ya, dengan adanya Perda Pekat ini, diharapkan mampu mengurangi tindak kejahatan maupun penyakit masyarakat lainnya dari bumi sakti alam kerinci ini,” ujar Murasman, ditemui Tribun dikediaman dinasnya, Kamis (30/8) kemarin.

Murasman mengaku, Perda tersebut sudah diajukan oleh pemerintah daerah ke DPRD Kerinci. Bahkan sudah mendapatkan persetujuan dari legeslatif. “Saat ini Perdanya sedang dipelajari oleh bagian hokum, setelah itu akan dikonsultasikan ke jambi, dan selanjutnya akan keluar lembaran daerah dan siap diberlakukan,” tegasnya.

Untuk hukuman yang ditetapkan dalam Perda tersebut, tidak boleh lebih dari hukuman yang ada dalam KUHP. “Perda ini berlaku untuk semua bentuk penyakit masyarakat, mulai dari judi, sabung ayam, minuman keras, tawuran, dan penyakit masyarakat lainnya,” ungkap Bupati Kerinci.

Sementara itu, Ketua DPRD Kerinci, H Liberty, diminta komentarnya, membenarkan pihaknya telah mengesahkan Perda Pekat tersebut, bahkan dalam waktu dekat Perda Pekat tersebut akan segera di LD kan.
    
“Perda pekat tersebut telah disahkan dan sudah ketok palu, dalam waktu dekat akan kita LD kan, setelah itu sudah bisa diterapkan ke masyarakat, sehingga bisa menjadi control social dan hokuman  bagi warga yang melanggar,” ungkapnya.
    
Ditanya mengenai Sanksi atas pelanggar Perda Pekat tersebut, Ketua DPRD Kerinci, H Liberty mengatakan dalam perda Pekat tersebut ada Sanksi maupun denda bagi pelanggar. Sanksi dan denda tersebut diserahkan kepada Aparat Hukum.
    
“Kalau seandainya melanggar perda ini, maka pelanggar terancam dan terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian,” pungkasnya.
 
Untuk informasi, sejak beberapa tahun terakhir penyakit masyarakat memang sudah merajalela di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh, terutama persoalan peredaran tuak yang tidak bisa diatasi  oleh petugas kepolisian, lantaran tidak adanya perda. (*)

Penulis : edijanuar
Editor : nani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Telah Mau Berkunjung Datang di Blog Berita Bagi Kita Semua, Siapapun Anda Boleh Menulis, Berkomentar, Mengirimkan Berita, Membuat Artikel ataupun Menceritakan tentang Hobby Masing-Masing, Kami Tidak bertanggung Jawab Dengan Akibat Yang ditimbulkan Konten Berita dan Artikel di Blog Ini, Pikir itu Pelita Hati,Jadi PIKIRKANLAH!!!, Komentar Yang Meniggalkan Links PORNO Akan Dihapus!!!