*Murasman: Denda Sampai Rp 50 Juta
TRIBUNJAMBI.COM,
KERINCI – Bagi warga kerinci yang selama ini kecanduan meminum tuak,
sepertinya harus segera menghentikan kebiasaan buruk tersebut. Pasalnya,
bagi peminum dan penjual tuak, bisa diganjar sanksi dua bulan penjara,
dan denda sampai Rp 50 juta.
Ditetapkannya
sanksi tersebut, setelah Pemkab Kerinci dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kerinci, sepakat untuk membuat peraturan daerah (Perda)
penyakit masyarakat, yang akan berlaku mulai minggu depan.
Bupati
Kerinci, H Murasman, saat dikonfirmasi mengakui adanya Perda Pekat
tersebut. Ia mengatakan, dalam perda tersebut ditetapkan sanksi dua
bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta, bagi pelaku pekat
tersebut.
“Ya, dengan adanya Perda Pekat ini, diharapkan mampu
mengurangi tindak kejahatan maupun penyakit masyarakat lainnya dari
bumi sakti alam kerinci ini,” ujar Murasman, ditemui Tribun dikediaman
dinasnya, Kamis (30/8) kemarin.
Murasman
mengaku, Perda tersebut sudah diajukan oleh pemerintah daerah ke DPRD
Kerinci. Bahkan sudah mendapatkan persetujuan dari legeslatif. “Saat ini
Perdanya sedang dipelajari oleh bagian hokum, setelah itu akan
dikonsultasikan ke jambi, dan selanjutnya akan keluar lembaran daerah
dan siap diberlakukan,” tegasnya.
Untuk hukuman
yang ditetapkan dalam Perda tersebut, tidak boleh lebih dari hukuman
yang ada dalam KUHP. “Perda ini berlaku untuk semua bentuk penyakit
masyarakat, mulai dari judi, sabung ayam, minuman keras, tawuran, dan
penyakit masyarakat lainnya,” ungkap Bupati Kerinci.
Sementara
itu, Ketua DPRD Kerinci, H Liberty, diminta komentarnya, membenarkan
pihaknya telah mengesahkan Perda Pekat tersebut, bahkan dalam waktu
dekat Perda Pekat tersebut akan segera di LD kan.
“Perda
pekat tersebut telah disahkan dan sudah ketok palu, dalam waktu dekat
akan kita LD kan, setelah itu sudah bisa diterapkan ke masyarakat,
sehingga bisa menjadi control social dan hokuman bagi warga yang
melanggar,” ungkapnya.
Ditanya mengenai Sanksi
atas pelanggar Perda Pekat tersebut, Ketua DPRD Kerinci, H Liberty
mengatakan dalam perda Pekat tersebut ada Sanksi maupun denda bagi
pelanggar. Sanksi dan denda tersebut diserahkan kepada Aparat Hukum.
“Kalau
seandainya melanggar perda ini, maka pelanggar terancam dan terpaksa
harus berurusan dengan pihak kepolisian,” pungkasnya.
Untuk
informasi, sejak beberapa tahun terakhir penyakit masyarakat memang
sudah merajalela di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh, terutama
persoalan peredaran tuak yang tidak bisa diatasi oleh petugas
kepolisian, lantaran tidak adanya perda. (*)
Penulis : edijanuar
Editor : nani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Telah Mau Berkunjung Datang di Blog Berita Bagi Kita Semua, Siapapun Anda Boleh Menulis, Berkomentar, Mengirimkan Berita, Membuat Artikel ataupun Menceritakan tentang Hobby Masing-Masing, Kami Tidak bertanggung Jawab Dengan Akibat Yang ditimbulkan Konten Berita dan Artikel di Blog Ini, Pikir itu Pelita Hati,Jadi PIKIRKANLAH!!!, Komentar Yang Meniggalkan Links PORNO Akan Dihapus!!!