Pembiayaan Sistem Informasi Kesehatan Era Desentralisasi
Oleh: Salman Anti
Kebijakan dan Strategi Desentralisasi Bidang Kesehatan menyebutkan bahwa desentralisasi bidang kesehatan yang luas dan utuh terletak di Kabupaten dan Kota . Sistem informasi kesehatan yang merupakan bagian dari sebuah sistem yang harus dibangun dan dikembangkan dalam konteks desentralisasi pembangunan bidang kesehatan di daerah. Dasar Hukum Pengembangan SIKDA Kabupaten/Kota itu
sendiri adalah sebagai berikut :
1. SK Mendagri No 130-67 Tahun 2002.
2. Surat Sekjen Depkessos No OT.01.SJ.IV.1051
3. Kep.Menkes Nomor 932/Menkes/SK/VIII/2002
Kondisi riil dilapangan, mengapa penataan dan pengembangan Sistem informasi Kesehatan ini mutlak harus dilakukan study kasus di Kabupaten Kerinci. Ketersediaan data di Puskesmas begitu besar, menumpuk, sering terjadi duplikasi sehingga menyebabkan penyajian data menjadi lambat, data antar program tidak sinkron serta diperparah dengan kemampuan petugas dan sarana di Puskesmas terbatas sehingga data yang dahasilkan kurang akurat.
Pemanfaatan TI dan Komunikasi pada Institusi Kesehatan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan diseluruh insitusi kesehatan, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas, organisasi pelatihan kesehatan dan badan asuransi.
Issu Pembiayaan SIK ........
1. Alokasi dana untuk pengembangan SIK terbatas sementara kebutuhan terhadap sistem informasi kesehatan semakin tinggi.
2. Anggaran Dinas Kesehatan hanya dialokasikan untuk meningkatkan keterampilan petugas puskesmas sebagai pengelola data Kabupaten/Kota sedangkan penyediaan fasilitas penunjang seperti penyediaan perangkat keras dan perangkat lunak, pemasangan jaringan, pemeliharaan dan pengembangan sistem informasi tidak mendapat prioritas dalam pengalokasian dana.
Pembiayaan Sistem informasi di suatu Institusi terdapat 2 tema utama:
1. Akses
mengarah kepada peningkatan akses terhadap informasi, komputasi dan komunikasi bagi seluruh jajaran institusi.
2.Siklus hidup pendanaan (life cycle punding).
Pembiayaan yang dapat diandalkan untuk secara financial mendukung inovasi yang berkesinambungan dari teknologi yang senantiasa berkembang dari waktu ke waktu.
Dari 2 tema utama tersebut dapat dijabarkan menjadi 8 rencana strategis pembiayaan dan pengembangan Sistem informasi pada sebuah institusi:
1. Membangun landasan infrastruktur IT yang solid dan merancang suatu perencanaan fiskal yang mantap untuk menjamin pemeliharaan infrastruktur agar senantiasa pada kondisi yang baik.
2. Sejumlah dana harus dianggarkan untuk mendukung siklus hidup peralatan dan menjaga agar pendukung teknis tetap pada tingkatan yang layak
3. Para personel harus diberi akses yang luas terhadap layanan komputasi dan jaringan.
4. Dorongan dan inisiatif harus selalu diberikan agar para personel terpacu untuk menggunakan aplikasi teknologi informasi secara kreatif.
5. Institusi harus menjadi yang terdepan dalam hal penggunaan IT.
6. Untuk mendukung aktivitas tertentu, institusi harus menyediakan dukungan yang lebih luas untuk kolaborasi dasar dan mulai mengimplementasikan teknologi yang lebih maju.
7. Sistem informasi institusional harus diproritaskan agar dapat bekerja dengan lancar dan dapat mengakomodasi jumlah pengguna yang selalu bertambah. Suatu program dan sistem penghantaran informasi yang seragam harus dikembangkan untuk menjamin penggunaan data yang terintegrasi
8. Rencana infrastruktur telekomunikasi dalam hal data, suara, dan video harus diakselerasi karena akan sangat mempengaruhi afektivitas waktu pemberian layanan.
Kebijakan dan prosedur harus dikembangkan untuk melindungi keamanan sumber daya dan data IT, menjaga privasi personal, dan menjamin agar hak atas kepemilikan tetap dihormati. Pada saat bersamaan kebebasan para personil, misalnya dalam hal akses terhadap teknologi harus tetap dijunjung tinggi sampai taraf tertentu.
Oleh: Salman Anti
Kebijakan dan Strategi Desentralisasi Bidang Kesehatan menyebutkan bahwa desentralisasi bidang kesehatan yang luas dan utuh terletak di Kabupaten dan Kota . Sistem informasi kesehatan yang merupakan bagian dari sebuah sistem yang harus dibangun dan dikembangkan dalam konteks desentralisasi pembangunan bidang kesehatan di daerah. Dasar Hukum Pengembangan SIKDA Kabupaten/Kota itu
sendiri adalah sebagai berikut :
1. SK Mendagri No 130-67 Tahun 2002.
2. Surat Sekjen Depkessos No OT.01.SJ.IV.1051
3. Kep.Menkes Nomor 932/Menkes/SK/VIII/2002
Kondisi riil dilapangan, mengapa penataan dan pengembangan Sistem informasi Kesehatan ini mutlak harus dilakukan study kasus di Kabupaten Kerinci. Ketersediaan data di Puskesmas begitu besar, menumpuk, sering terjadi duplikasi sehingga menyebabkan penyajian data menjadi lambat, data antar program tidak sinkron serta diperparah dengan kemampuan petugas dan sarana di Puskesmas terbatas sehingga data yang dahasilkan kurang akurat.
Pemanfaatan TI dan Komunikasi pada Institusi Kesehatan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan diseluruh insitusi kesehatan, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas, organisasi pelatihan kesehatan dan badan asuransi.
Issu Pembiayaan SIK ........
1. Alokasi dana untuk pengembangan SIK terbatas sementara kebutuhan terhadap sistem informasi kesehatan semakin tinggi.
2. Anggaran Dinas Kesehatan hanya dialokasikan untuk meningkatkan keterampilan petugas puskesmas sebagai pengelola data Kabupaten/Kota sedangkan penyediaan fasilitas penunjang seperti penyediaan perangkat keras dan perangkat lunak, pemasangan jaringan, pemeliharaan dan pengembangan sistem informasi tidak mendapat prioritas dalam pengalokasian dana.
Pembiayaan Sistem informasi di suatu Institusi terdapat 2 tema utama:
1. Akses
mengarah kepada peningkatan akses terhadap informasi, komputasi dan komunikasi bagi seluruh jajaran institusi.
2.Siklus hidup pendanaan (life cycle punding).
Pembiayaan yang dapat diandalkan untuk secara financial mendukung inovasi yang berkesinambungan dari teknologi yang senantiasa berkembang dari waktu ke waktu.
Dari 2 tema utama tersebut dapat dijabarkan menjadi 8 rencana strategis pembiayaan dan pengembangan Sistem informasi pada sebuah institusi:
1. Membangun landasan infrastruktur IT yang solid dan merancang suatu perencanaan fiskal yang mantap untuk menjamin pemeliharaan infrastruktur agar senantiasa pada kondisi yang baik.
2. Sejumlah dana harus dianggarkan untuk mendukung siklus hidup peralatan dan menjaga agar pendukung teknis tetap pada tingkatan yang layak
3. Para personel harus diberi akses yang luas terhadap layanan komputasi dan jaringan.
4. Dorongan dan inisiatif harus selalu diberikan agar para personel terpacu untuk menggunakan aplikasi teknologi informasi secara kreatif.
5. Institusi harus menjadi yang terdepan dalam hal penggunaan IT.
6. Untuk mendukung aktivitas tertentu, institusi harus menyediakan dukungan yang lebih luas untuk kolaborasi dasar dan mulai mengimplementasikan teknologi yang lebih maju.
7. Sistem informasi institusional harus diproritaskan agar dapat bekerja dengan lancar dan dapat mengakomodasi jumlah pengguna yang selalu bertambah. Suatu program dan sistem penghantaran informasi yang seragam harus dikembangkan untuk menjamin penggunaan data yang terintegrasi
8. Rencana infrastruktur telekomunikasi dalam hal data, suara, dan video harus diakselerasi karena akan sangat mempengaruhi afektivitas waktu pemberian layanan.
Kebijakan dan prosedur harus dikembangkan untuk melindungi keamanan sumber daya dan data IT, menjaga privasi personal, dan menjamin agar hak atas kepemilikan tetap dihormati. Pada saat bersamaan kebebasan para personil, misalnya dalam hal akses terhadap teknologi harus tetap dijunjung tinggi sampai taraf tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Telah Mau Berkunjung Datang di Blog Berita Bagi Kita Semua, Siapapun Anda Boleh Menulis, Berkomentar, Mengirimkan Berita, Membuat Artikel ataupun Menceritakan tentang Hobby Masing-Masing, Kami Tidak bertanggung Jawab Dengan Akibat Yang ditimbulkan Konten Berita dan Artikel di Blog Ini, Pikir itu Pelita Hati,Jadi PIKIRKANLAH!!!, Komentar Yang Meniggalkan Links PORNO Akan Dihapus!!!