Sabtu, 29 September 2012

UU Pemekaran Kota Masih Dikaji

KERINCI - Soal aset daerah milik Pemkab Kerinci yang diminta Kota Sungaipenuh agar diserahkan hingga 2013 mendatang. Kerasnya keinginan Kota Sungaipenuh tersebut mendapat kecaman dari DPRD Kabupaten Kerinci.
Bahkan dewan mendesak Bupati Kerinci untuk mengajukan tuntutan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), agar mereview ulang Undang-Undang nomor 25 tahun 2008, khususnya tentang penyerahan aset.

Ketua Komisi I DPRD Kerinci, Sulaiman SE, mengatakan adanya wacana Bupati Kerinci untuk mereview ulang Undang-Undang nomor 25 tahun 2008 ke Mahkamah Konstitusi (MK), sangat didukung oleh pihaknya. “Bahkan, kita mendesak supaya itu segera dilakukan,” tegasnya.
Menurut dia, peninjauan ulang terhadap Undang-Undang nomor 25 tahun 2008 yang mengatur tentang pemekaran Kota Sungaipenuh dari Kabupaten Kerinci itu tidak untuk semua pasal. Namun, kata dia, pasal-pasal yang perlu ditinjau ulang adalah tentang penyerahan aset.
Ia menambahkan, perlunya ditinjau ulang pasal tersebut lantaran, penyerahan aset dibatasi hingga 2013, sementara Pemkab Kerinci belum mampu untuk pindah secepat itu, apalagi perkantorannya belum selesai.
“Kita bisa lihat sendiri, mana mungkin kita (Pemkab Kerinci, red) pindah tahun 2013, perkantorannya saja belum selesai,” ujar Sulaiman, politisi Partai Bulan Bintang (PBB).
Sementara terkait penyerahan aset pelayanan publik yang dilakukan baru-baru ini, kata dia, juga tanpa sepengetahuan Dewan. Sebab, kata dia, sebelum aset tersebut diserahkan, seharunya dilakukan penghapusan aset atas dasar persetujuan Dewan.
“Untuk melakukan penyerahan aset, haruslah melalui persetujuan Dewan, jika belum disetujui berarti masih bersifat pinjam pakai. Sampai sekarang belum ada Bupati meminta Dewan untuk melakukan penghapusan aset, sebelum aset tersebut diserahkan,” terangnya.
Anggota DPRD lainnya, Syofyan Hasyim juga mengatakan sama. Dia juga mendesak Bupati Kerinci untuk mereview ulang undang-undang yang membentuk Kota Sungaipenuh tersebut.
“Perlu dilakukan review ulang undang-undang nomor 25 tahun 2008 itu. Kalau tidak direview ulang, tahun 2013 secara otomatis aset itu adalah milik Kota Sungaipenuh,” terangnya.
Selain itu, kata dia, jika UU tersebut tidak direview ulang, maka polemik akan terus berlangsung. Sebab, Pemerintah Kabupaten Kerinci tidak akan pindah tahun depan.
“Tidak mungkin pusat Pemerintah Kerinci akan pindah tahun depan, sedangkan saat ini saja infrastrukturnya sedang dibangun dan itu tidak semuanya. Melengkapi semua itu butuh waktu puluhan tahun,” tegasnya.
Kabag Hukum Setda Kerinci, Zulfran SH,saat dikonfirmasikan tidak banyak berkomentar. Namun, dirinya tidak menapik jika saat ini tengah membuat kajian hukum dibantu oleh dosen fakultas hukum Universitas Jambi, untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
“Belum bisa saya berkomentar, kita tunggu saja. Setelah Paripurna kita akan menemui DPRD Kerinci terkait soal ini. Untuk lebih jauh dan resminya, saya masih menunggu perintah atasan,” ujarnya. (infojambi.com/FEO)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Telah Mau Berkunjung Datang di Blog Berita Bagi Kita Semua, Siapapun Anda Boleh Menulis, Berkomentar, Mengirimkan Berita, Membuat Artikel ataupun Menceritakan tentang Hobby Masing-Masing, Kami Tidak bertanggung Jawab Dengan Akibat Yang ditimbulkan Konten Berita dan Artikel di Blog Ini, Pikir itu Pelita Hati,Jadi PIKIRKANLAH!!!, Komentar Yang Meniggalkan Links PORNO Akan Dihapus!!!