SUNGAIPENUH– Pemerintah Kota Sungaipenuh, melalui
Dinas Dukcapil Kota Sungaipenuh akan segera mengajukan permohonan revisi
data penduduk wajib Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) kepada
Kemendagri.
Pengajuan permohonan ini dilakukan, karena adanya perbedaan data penduduk wajib e-KTP yang ditetapkan Kemendagri dengan data real di Dukcapil Kota Sungaipenuh.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Sungaipenuh, Amrizal Manan, dikonfirmasi oleh harian ini kemarin
membenarkan hal tersebut. Menurutnya terjadinya kesenjangan data penduduk wajib e-KTP ini, berakibat kepada susahnya pencapaian target yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Ia mengaku, data penduduk wajib e-KTP berdasar kondisi real di Kota Sungaipenuh, hanya sebanyak 43.393 orang, sementara target yang ditetapkan pusat adalah 57.626 orang.
“Disini permasalahan utama yang kita hadapi saat ini. Jumlah perekaman yang sudah berhasil kita lakukan hingga tanggal Rabu 19 September, yaitu sebanyak 49.077 orang. Jika kita hitung dari target pusat, perekaman ini baru 85,16 persen, sisanya sebanyak 8.549 atau 14.84 persen, kita mau cari kemana orang
sebanyak ini. Namun jika dihitung dari kondisi data real penduduk wajib e-KTP, perekaman sudah mencapai 113,10 persen,”ujar Amrizal Manan.
Amrizal mengatakan, menyikapi masalah ini, pihaknya dalam waktu dekat akan mengajukan permohonan revisi data target penduduk wajib e-KTP kepada Kemendagri, untuk disesuaikan dengan data real di Kota Sungaipenuh.
“Kita akan mengajukan permohonan revisi data, tadi permohonan ini sudah ditanda tangani pak Walikota. Dalam pekan ini akan kita ajukan ke pusat, kita berharap target nasional dikurangi menjadi 43.393 seperti data real di Sungaipenuh,”bebernya.
Ia menegaskan, dalam permohonan tersebut, pihaknya juga melampirkan data real penduduk wajib e-KTP di Dukcapil Sungaipenuh, sebagai bahan pertimbangan pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, jumlah target penduduk wajib e-KTP yang ditetapkan pusat adalah berdasarkan data tahun 2010, namun dari jumlah 57.626 tersebut terdapat data ganda, meninggal dunia, warga yang pindah, warga yang berada diluar daerah, TKW, TKI, dan pedagang keliling nusantara.
“Data ganda sebanyak 1.849, meninggal dunia 1.881, warga yang pindah 1.199, warga yang berada diluar daerah dan bermasalah tidak bisa datang sebanyak 3.622, dan terakhir warga yang merupakan TKW, TKI, dan pedagang keliling nusantara sebanyak 5.682. Jadi totalnya 14.233, jika dikurangi dengan angka target nasional, menjadi 43.393,”pungkasnya.
Pengajuan permohonan ini dilakukan, karena adanya perbedaan data penduduk wajib e-KTP yang ditetapkan Kemendagri dengan data real di Dukcapil Kota Sungaipenuh.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Sungaipenuh, Amrizal Manan, dikonfirmasi oleh harian ini kemarin
membenarkan hal tersebut. Menurutnya terjadinya kesenjangan data penduduk wajib e-KTP ini, berakibat kepada susahnya pencapaian target yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Ia mengaku, data penduduk wajib e-KTP berdasar kondisi real di Kota Sungaipenuh, hanya sebanyak 43.393 orang, sementara target yang ditetapkan pusat adalah 57.626 orang.
“Disini permasalahan utama yang kita hadapi saat ini. Jumlah perekaman yang sudah berhasil kita lakukan hingga tanggal Rabu 19 September, yaitu sebanyak 49.077 orang. Jika kita hitung dari target pusat, perekaman ini baru 85,16 persen, sisanya sebanyak 8.549 atau 14.84 persen, kita mau cari kemana orang
sebanyak ini. Namun jika dihitung dari kondisi data real penduduk wajib e-KTP, perekaman sudah mencapai 113,10 persen,”ujar Amrizal Manan.
Amrizal mengatakan, menyikapi masalah ini, pihaknya dalam waktu dekat akan mengajukan permohonan revisi data target penduduk wajib e-KTP kepada Kemendagri, untuk disesuaikan dengan data real di Kota Sungaipenuh.
“Kita akan mengajukan permohonan revisi data, tadi permohonan ini sudah ditanda tangani pak Walikota. Dalam pekan ini akan kita ajukan ke pusat, kita berharap target nasional dikurangi menjadi 43.393 seperti data real di Sungaipenuh,”bebernya.
Ia menegaskan, dalam permohonan tersebut, pihaknya juga melampirkan data real penduduk wajib e-KTP di Dukcapil Sungaipenuh, sebagai bahan pertimbangan pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, jumlah target penduduk wajib e-KTP yang ditetapkan pusat adalah berdasarkan data tahun 2010, namun dari jumlah 57.626 tersebut terdapat data ganda, meninggal dunia, warga yang pindah, warga yang berada diluar daerah, TKW, TKI, dan pedagang keliling nusantara.
“Data ganda sebanyak 1.849, meninggal dunia 1.881, warga yang pindah 1.199, warga yang berada diluar daerah dan bermasalah tidak bisa datang sebanyak 3.622, dan terakhir warga yang merupakan TKW, TKI, dan pedagang keliling nusantara sebanyak 5.682. Jadi totalnya 14.233, jika dikurangi dengan angka target nasional, menjadi 43.393,”pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Telah Mau Berkunjung Datang di Blog Berita Bagi Kita Semua, Siapapun Anda Boleh Menulis, Berkomentar, Mengirimkan Berita, Membuat Artikel ataupun Menceritakan tentang Hobby Masing-Masing, Kami Tidak bertanggung Jawab Dengan Akibat Yang ditimbulkan Konten Berita dan Artikel di Blog Ini, Pikir itu Pelita Hati,Jadi PIKIRKANLAH!!!, Komentar Yang Meniggalkan Links PORNO Akan Dihapus!!!