SUNGAIPENUH - Pihak DPRD Kota Sungaipenuh, mengancam menarik paksa aset
Kabupaten Kerinci yang ada di Sungaipenuh. Jika sampai Oktober 2012
Pemkab Kerinci tidak segera angkat kaki dari Sungaipenuh.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Sungaipenuh, Satmarlendan melalui Ketua Komisi II
Burhanuddin. Katanya, sesuai dengan Undang-undang No. 25 tahun 2008 tentang pemekaran Kota Sungaipenuh, batas akhir penyerahan aset ini adalah pada 28 Oktober 2013 mendatang.
"Undang-undang No 25 tahun 2008 tentang pemekaran Kota Sungaipenuh sudah sangat jelas bahwa aset Kerinci yang berada di Sungaipenuh sudah menjadi hak milik Sungaipenuh, terhitung 5 tahun setelah pemekaran," katanya.
Bupati Kerinci, Murasman, sudah berkali-kali menyampaikan akan menyerahkan aset milik Kerinci yang ada di Sungaipenuh. Hanya saja penyerahan tersebut harus sesuai dengan prosedur dan kondisi di lapangan.
"Semua fasilitas sosial dan fasilitas pendidikan sudah kita serahkan semua. Termasuk puskesmas, sekolah, dan beberapa bangunan lainnya kepada Pemkot Sungaipenuh," katanya.
Sedangkan untuk komplek perkantoran, belum bisa diserahkan sekarang, karena Pemkab Kerinci sendiri sampai saat ini belum memiliki kantor. "Kalau kantor kita serahkan sekarang, Pemkab Kerinci mau berkantor di mana," ujarnya.
Sedangkan untuk Kincai Plaza, Murasman mengaku siap menyerahkannya kepada Kota Sungaipenuh, dengan catatan semua biaya pembangunan yang berasal dari dana pinjaman, dilunasi dulu oleh pedagang.
"Kita bangun Kincai Plaza itukan menggunakan dana pinjaman, tentu harus diganti pedagang. Tidak mungkin kita serahkan sekarang. Kalau soal pengelolaan dan pungutan retribusi memang sudah diserahkan ke Sungaipenuh," tambahnya.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Kerinci mendesak Bupati Kerinci mengajukan tuntutan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mereview ulang Undang-Undang nomor 25 tahun 2008, khususnya tentang penyerahan aset.
"Adanya wacana Bupati Kerinci untuk mereview ulang Undang-Undang nomor 25 tahun 2008, ke Mahkamah Konstitusi (MK) kita sangat setuju. Bahkan, kita mendesak supaya itu segera dilakukan," kata Sulaiman, Ketua Komisi I DRPD Kerinci.
Menurutnya, peninjauan ulang Undang-undang nomor 25 tahun 2008 itu tidak seluruh pasal. Namun, pasal-pasal yang perlu ditinjau ulang adalah tentang penyerahan aset, dan bantuan dana hibah untuk Kota Sungaipenuh.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Sungaipenuh, Satmarlendan melalui Ketua Komisi II
Burhanuddin. Katanya, sesuai dengan Undang-undang No. 25 tahun 2008 tentang pemekaran Kota Sungaipenuh, batas akhir penyerahan aset ini adalah pada 28 Oktober 2013 mendatang.
"Undang-undang No 25 tahun 2008 tentang pemekaran Kota Sungaipenuh sudah sangat jelas bahwa aset Kerinci yang berada di Sungaipenuh sudah menjadi hak milik Sungaipenuh, terhitung 5 tahun setelah pemekaran," katanya.
Bupati Kerinci, Murasman, sudah berkali-kali menyampaikan akan menyerahkan aset milik Kerinci yang ada di Sungaipenuh. Hanya saja penyerahan tersebut harus sesuai dengan prosedur dan kondisi di lapangan.
"Semua fasilitas sosial dan fasilitas pendidikan sudah kita serahkan semua. Termasuk puskesmas, sekolah, dan beberapa bangunan lainnya kepada Pemkot Sungaipenuh," katanya.
Sedangkan untuk komplek perkantoran, belum bisa diserahkan sekarang, karena Pemkab Kerinci sendiri sampai saat ini belum memiliki kantor. "Kalau kantor kita serahkan sekarang, Pemkab Kerinci mau berkantor di mana," ujarnya.
Sedangkan untuk Kincai Plaza, Murasman mengaku siap menyerahkannya kepada Kota Sungaipenuh, dengan catatan semua biaya pembangunan yang berasal dari dana pinjaman, dilunasi dulu oleh pedagang.
"Kita bangun Kincai Plaza itukan menggunakan dana pinjaman, tentu harus diganti pedagang. Tidak mungkin kita serahkan sekarang. Kalau soal pengelolaan dan pungutan retribusi memang sudah diserahkan ke Sungaipenuh," tambahnya.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Kerinci mendesak Bupati Kerinci mengajukan tuntutan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mereview ulang Undang-Undang nomor 25 tahun 2008, khususnya tentang penyerahan aset.
"Adanya wacana Bupati Kerinci untuk mereview ulang Undang-Undang nomor 25 tahun 2008, ke Mahkamah Konstitusi (MK) kita sangat setuju. Bahkan, kita mendesak supaya itu segera dilakukan," kata Sulaiman, Ketua Komisi I DRPD Kerinci.
Menurutnya, peninjauan ulang Undang-undang nomor 25 tahun 2008 itu tidak seluruh pasal. Namun, pasal-pasal yang perlu ditinjau ulang adalah tentang penyerahan aset, dan bantuan dana hibah untuk Kota Sungaipenuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Telah Mau Berkunjung Datang di Blog Berita Bagi Kita Semua, Siapapun Anda Boleh Menulis, Berkomentar, Mengirimkan Berita, Membuat Artikel ataupun Menceritakan tentang Hobby Masing-Masing, Kami Tidak bertanggung Jawab Dengan Akibat Yang ditimbulkan Konten Berita dan Artikel di Blog Ini, Pikir itu Pelita Hati,Jadi PIKIRKANLAH!!!, Komentar Yang Meniggalkan Links PORNO Akan Dihapus!!!