KERINCI – Mantan pimpinan DPRD Kabupaten Kerinci, yang tersandung kasus
korupsi dana tunjangan kesehatan dewan, yakni Nasrul Madin dan Syamsu
Arifin, dicekal jika bepergian keluar negeri.
Pencekalan tersebut dilakukan, menyusul dengan belum adanya hasil dari upaya penjemputan paksa oleh Kejaksaan, dengan bantuan Polres Kerinci. Karena sejak ditetapkan batas akhir menyerahkan diri pekan lalu, sampai kemarin tidak ada kabar dari kedua terpidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Kerinci Endro Wasistomo, saat dikonfirmasi Tribun, Minggu (7/10) mengatakan, pihaknya sudah mengajukan cekal.
Kata Endro, permintaan cekal tersebut sudah disampaikan Kejaksaan Negeri Sungaipenuh kepada imigrasi, melalui Kejaksaan Tinggi Jambi. "Suratnya sudah kita kirim, agar yang bersangkutan tidak melarikan diri keluar negeri," katanya.
Kapolres Kerinci AKBP Ismail, mengatakan, pihaknya masih terus berupaya mencari keberadaan kedua mantan pimpinan DPRD Kerinci tersebut.
"Ya, kita masih melakukan upaya lidik, untuk mengetahui keberadaan mereka," ujarnya menjawab pertanyaan Tribun,
kapan eksekusi dengan cara melakukan penjemputan paksa terhadap terpidana kasus korupsi tersebut dilakukan.
Ismail mengatakan, akan membantu sepenuhnya Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, untuk melakukan eksekusi terhadap kedua terpidana tersebut. Kasus ini kan sudah ada keputusan hukum yang tetap, sehingga terpidananya harus segera di eksekusi,” jelasnya.
Nasrul Madin dan Syamsu Arifin, terpidana lainnya yakni Z Arifin sudah menyerahkan diri. Sementara belasan anggota DPRD lainnya juga ikut terlibat. Bahkan ada yang sudah selesai menjalani masa penahanan.
Untuk diketahui, menindak lanjut banding Putusan Pengadilan Negeri Sungaipenuh pada tanggal 21 November 2006, Pengadilan Tinggi Jambi memutuskan dengan nomor: 40/PID/2007, tertanggal 14 Agustus 2007.
Terdakwa I atas nama Drs HZ Arifin Adnan, mantan Wakil Ketua DPRD Kerinci, terdakwa II atas nama H Nasrul Madin, Mantan Ketua DPRD Kerinci, divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sementara terdakwa III atas nama Syamsu Arifin, divonis selama 2 tahun penjara.
Dalam putusan tersebut, juga diputuskan bahwa terdakwa III harus membayar denda Rp. 28.760.727, dan harus diserahkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan tersebut ditetapkan.
Pencekalan tersebut dilakukan, menyusul dengan belum adanya hasil dari upaya penjemputan paksa oleh Kejaksaan, dengan bantuan Polres Kerinci. Karena sejak ditetapkan batas akhir menyerahkan diri pekan lalu, sampai kemarin tidak ada kabar dari kedua terpidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Kerinci Endro Wasistomo, saat dikonfirmasi Tribun, Minggu (7/10) mengatakan, pihaknya sudah mengajukan cekal.
Kata Endro, permintaan cekal tersebut sudah disampaikan Kejaksaan Negeri Sungaipenuh kepada imigrasi, melalui Kejaksaan Tinggi Jambi. "Suratnya sudah kita kirim, agar yang bersangkutan tidak melarikan diri keluar negeri," katanya.
Kapolres Kerinci AKBP Ismail, mengatakan, pihaknya masih terus berupaya mencari keberadaan kedua mantan pimpinan DPRD Kerinci tersebut.
"Ya, kita masih melakukan upaya lidik, untuk mengetahui keberadaan mereka," ujarnya menjawab pertanyaan Tribun,
kapan eksekusi dengan cara melakukan penjemputan paksa terhadap terpidana kasus korupsi tersebut dilakukan.
Ismail mengatakan, akan membantu sepenuhnya Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, untuk melakukan eksekusi terhadap kedua terpidana tersebut. Kasus ini kan sudah ada keputusan hukum yang tetap, sehingga terpidananya harus segera di eksekusi,” jelasnya.
Nasrul Madin dan Syamsu Arifin, terpidana lainnya yakni Z Arifin sudah menyerahkan diri. Sementara belasan anggota DPRD lainnya juga ikut terlibat. Bahkan ada yang sudah selesai menjalani masa penahanan.
Untuk diketahui, menindak lanjut banding Putusan Pengadilan Negeri Sungaipenuh pada tanggal 21 November 2006, Pengadilan Tinggi Jambi memutuskan dengan nomor: 40/PID/2007, tertanggal 14 Agustus 2007.
Terdakwa I atas nama Drs HZ Arifin Adnan, mantan Wakil Ketua DPRD Kerinci, terdakwa II atas nama H Nasrul Madin, Mantan Ketua DPRD Kerinci, divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sementara terdakwa III atas nama Syamsu Arifin, divonis selama 2 tahun penjara.
Dalam putusan tersebut, juga diputuskan bahwa terdakwa III harus membayar denda Rp. 28.760.727, dan harus diserahkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan tersebut ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Telah Mau Berkunjung Datang di Blog Berita Bagi Kita Semua, Siapapun Anda Boleh Menulis, Berkomentar, Mengirimkan Berita, Membuat Artikel ataupun Menceritakan tentang Hobby Masing-Masing, Kami Tidak bertanggung Jawab Dengan Akibat Yang ditimbulkan Konten Berita dan Artikel di Blog Ini, Pikir itu Pelita Hati,Jadi PIKIRKANLAH!!!, Komentar Yang Meniggalkan Links PORNO Akan Dihapus!!!