Senin, 08 Oktober 2012

Polres Kerinci Buru Nasrul-Syamsu

JAMBI - Polisi Resor Kerinci, terus memburu dua terpidana kasus korupsi dana kesehatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kerinci tahun 2003, yakni Nasrul Madin dan Syamsu Aripin. Sampai saat ini keduanya belum menyerahkan diri ke Rumah Tanahan Sungaipenuh.

Kapolres Kerinci, AKBP Ismail, dikonfirmasi Tribun mengakui hal tersebut. Pihaknya masih terus berupaya mencari keberadaan kedua mantan pimpinan DPRD Kerinci tersebut.


"Kita masih melakukan upaya lidik, untuk mengetahui keberadaan mereka," ungkapnya saat ditanya kapan penjemputan paksa terhadap terpidana kasus korupsi tersebut, Kamis (4/10).

Ismail menegaskan, polisi membantu sepenuhnya Kejaksaan Negeri Sungaipenuh untuk melakukan eksekusi terhadap kedua terpidana tersebut. "Kasus ini kan sudah ada keputusan hukum tetap, sehingga terpidananya harus segera dieksekusi," katanya.

Setelah menunggu lama, akhirnya Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, memutuskan untuk melakukan penjemputan paksa, dan menetapkannya sebagai DPO, terhadap dua terpindana; Nasrul Madin dan Syamsu Arifin.

Hal tersebut dilakukan, setelah kedua terpidana tidak kunjung menyerahkan diri ke rumah tanahan sungaipenuh, meskipun putusan kasasinya sudah turun sejak beberapa bulan lalu. Padahal, kejaksaan sudah beberapa kali memberikan kesempatan kepada keduanya, untuk menyerahkan diri secara baik-baik.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Endro Wasistomo, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, pihaknya sudah meminta bantuan kepada Polres Kerinci, untuk melakukan penjemputan secara paksa terhadap dua mantan pimpinan DPRD Kerinci.

"Ya, kita sudah minta bantuan dari Polres Kerinci, untuk melakukan penjemputan paksa, dan menjadikannya DPO kalau tidak ditemukan," ujar Endro Wasistomi, saat dikonfirmasi Tribun, via telepon genggamnya.

Untuk informasi, selain Nasrul Madin dan Syamsu Arifin, terpidana lainnya yakni Z Arifin sudah menyerahkan diri. Sementara belasan anggota DPRD lainnya juga ikut terlibat. Bahkan ada yang sudah selesai menjalani masa penahanan.
Putusan kasasi ini sebenarnya sempat mengendap selama empat tahun, dan baru Senin (30/07) lalu, putusan kasasi lengkap dari Mahkamah Agung terhadap 3 mantan pimpinan DPRD Kerinci, diteruskan oleh Pengadilan Negeri Sungaipenuh kepada Kejaksaan Negeri Sungaipenuh untuk tindakan lebih lanjut.
Untuk diketahui, menindak lanjut banding Putusan Pengadilan Negeri Sungaipenuh pada tanggal 21 Nopember 2006, Pengadilan Tinggi Jambi memutuskan dengan nomor: 40/PID/2007, tertanggal 14 Agustus 2007.

terdakwa I atas nama Drs. H. Z. Arifin Adnan, mantan Wakil Ketua DPRD Kerinci, terdakwan II atas nama H. Nasrul Madin, Mantan Ketua DPRD Kerinci, di vonis selama 1 tahun 6 bulan penjara, sementara terdakwa III atas nama Syamsu Arifin, divonis selama 2 tahun penjara.

Dalam putusan tersebut, juga diputuskan bahwa terdakwa III harus membayar denda Rp. 28.760.727, dan harus di diserahkan dalam watktu 1 bulan setelah putusan tersebut ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Telah Mau Berkunjung Datang di Blog Berita Bagi Kita Semua, Siapapun Anda Boleh Menulis, Berkomentar, Mengirimkan Berita, Membuat Artikel ataupun Menceritakan tentang Hobby Masing-Masing, Kami Tidak bertanggung Jawab Dengan Akibat Yang ditimbulkan Konten Berita dan Artikel di Blog Ini, Pikir itu Pelita Hati,Jadi PIKIRKANLAH!!!, Komentar Yang Meniggalkan Links PORNO Akan Dihapus!!!