KERINCI – Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kerinci, Ir
Hasani, yang tersandung kasus korupsi pengadaan pakan ternak, menjalani
sidang perdananya di pengadilan tindak pidana korupsi di Kota Jambi.
Kajari Sungaipenuh, Endro Wasistomo, mengiyakan Hasani sudah menjalani sidang perdananya. "Sidangnya Rabu (3/10) dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa," ujar Endro, dikonfirmasi Kamis (4/10).
Selain Hasani, terdakwa lainnya yakni pihak yang melaksanakan kegiatan, Maizen, juga menjalani sidang.
"Keduanya menjalani sidang perdana kemarin, hanya saja berkas perkaranya terpisah. Rencananya pelaksanaan sidang dilaksanakan lagi minggu depan. Sedangkan terdakwa sendiri ditahan di Lapas Jambi, sesuai putusan hakim tipikor," katanya lagi.
Muntalian, yang sebelumnya dipercayakan sebagai kuasa hukum Hasani, mengaku sudah tidak lagi menangani kasus tersebut. "Di tingkat pengadilan, bukan saya yang menjadi pengacaranya," jelasnya.
Sementara itu, Bupati Kerinci Murasman, menyerahkan persoalan tersebut kepada petugas hukum. "Kita serahkan saja kepada yang berwenang menjalankan tugasnya," katanya.
Soal jabatan Hasani sebagai Asisten II, Murasman mengaku sampai saat ini Hasani masih menjabat sebagai Asisten II. "Belum ada pergantian. Kita masih tunggu putusan sidang, kalau memang dinyatakan bersalah maka akan kita ganti," kata Murasman. (eja)
Kajari Sungaipenuh, Endro Wasistomo, mengiyakan Hasani sudah menjalani sidang perdananya. "Sidangnya Rabu (3/10) dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa," ujar Endro, dikonfirmasi Kamis (4/10).
Selain Hasani, terdakwa lainnya yakni pihak yang melaksanakan kegiatan, Maizen, juga menjalani sidang.
"Keduanya menjalani sidang perdana kemarin, hanya saja berkas perkaranya terpisah. Rencananya pelaksanaan sidang dilaksanakan lagi minggu depan. Sedangkan terdakwa sendiri ditahan di Lapas Jambi, sesuai putusan hakim tipikor," katanya lagi.
Muntalian, yang sebelumnya dipercayakan sebagai kuasa hukum Hasani, mengaku sudah tidak lagi menangani kasus tersebut. "Di tingkat pengadilan, bukan saya yang menjadi pengacaranya," jelasnya.
Sementara itu, Bupati Kerinci Murasman, menyerahkan persoalan tersebut kepada petugas hukum. "Kita serahkan saja kepada yang berwenang menjalankan tugasnya," katanya.
Soal jabatan Hasani sebagai Asisten II, Murasman mengaku sampai saat ini Hasani masih menjabat sebagai Asisten II. "Belum ada pergantian. Kita masih tunggu putusan sidang, kalau memang dinyatakan bersalah maka akan kita ganti," kata Murasman. (eja)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Telah Mau Berkunjung Datang di Blog Berita Bagi Kita Semua, Siapapun Anda Boleh Menulis, Berkomentar, Mengirimkan Berita, Membuat Artikel ataupun Menceritakan tentang Hobby Masing-Masing, Kami Tidak bertanggung Jawab Dengan Akibat Yang ditimbulkan Konten Berita dan Artikel di Blog Ini, Pikir itu Pelita Hati,Jadi PIKIRKANLAH!!!, Komentar Yang Meniggalkan Links PORNO Akan Dihapus!!!