Senin, 08 Oktober 2012

Selepas Bobol SD, Bahtiar-Hendri Diciduk

JAMBI – Bahtiar (22), bersama rekannya Hendri (32), warga DesaAir Hangat, Kecamatan Air Hangat Timur, Kerinci, ditangkap polisi usai membobol ruang kantor SD 56 Desa Air Hangat.

    Keduanya diciduk Anggota Satreskrim Polsek Air Hangat Timur, bersama dengan barang bukti seperangkat komputer yang mereka curi. Sedangkan dua rekannya, Dona dan Elka, masih dalam
pengejaran.

    Kapolsek Air Hangat, Iptu Ilyas Umar, mengiyakan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan, saat ini kedua tersangka mendekam di tahanan Polsek Air Hangat.

    "Pelaku pembobolan ruangan kantor SD 56 ada empat orang. Dua diantaranya sudah kita tangkap. Dua tersangka lain dalam pengejaran petugas," ujarnya ditemui Tribun, Senin (1/10).

    Kata Ilyas, pembobolan sekolah sendiri terjadi pada Rabu (26/9) sekitar pukul 00.30 dinihari. Baru diketahui pihak sekolah saat pagi hari, setelah melihat komputer yang tersimpan di ruangan kepala lenyap, dan terali besi sudah dicongkel.

    "Yeni Efrida selaku kepala SD itu, melaporkan ke kita pada pagi harinya. Ia mengatakan perlengkapan komputer di sekolahnya sudah hilang. Pelaku masuk dengan cara membobol terali besi," katanya.

    Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung bergerak ke TKP, dan melakukan penyelidikan. "Satu hari setelah kejadian tersebut, kami dapat kabar dari warga yang mengaku mencurigai Bahtiar Bin Yahya sebagai pelakunya," tambahnya.

    Petugas lantas mendatangi pria tersebut, saat ia sedang berada di rumah temannya, Hendri Bin Jufri. Dari keterangan keduanya, pelaku pembobolan adalah Dona dan Elka. Kediaman Dona dan Elka didatangi polisi, namun sayang keduanya tidak ada di rumah.

    "Di rumah Dona, petugas menemukan adanya bekas tinta yang menetes di motor dan lantai. Merasa mendapatkan petunjuk, motor milik Dona langsung diamankan ke Mapolsek. Saat itu Bahtiar juga ikut ditangkap, dan malamnya dilanjutkan dengan penangkapan Hendri," kata kapolsek.

    Dari keterangan kedua tersangka, keberadaan komputer yang dicuri tersebut berhasil di ketahui. Komputer tersebut disimpan Hendri di tanah Kampung.

    Kedua tersangka mengaku nekat membobol sekolah tersebut, lantaran iseng dan sedang kesulitan keuangan. "Mereka diancam dengan pasal 363, dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Telah Mau Berkunjung Datang di Blog Berita Bagi Kita Semua, Siapapun Anda Boleh Menulis, Berkomentar, Mengirimkan Berita, Membuat Artikel ataupun Menceritakan tentang Hobby Masing-Masing, Kami Tidak bertanggung Jawab Dengan Akibat Yang ditimbulkan Konten Berita dan Artikel di Blog Ini, Pikir itu Pelita Hati,Jadi PIKIRKANLAH!!!, Komentar Yang Meniggalkan Links PORNO Akan Dihapus!!!