KERINCI - Pencopotan kepala madrasah oleh Kemenag Kabupaten Kerinci pada
18 Januari lalu, berujung ke pengadilan. Ruslan, mantan Kepala MAN 1
Sungaipenuh yang turut dicopot menggugat Kepala Kemenag Kerinci ke
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.
“Proses pergantian kepala madrasah yang dilakukan Kemenag cacat hukum.
Dua hari lagi kita akan memasukkan permohonan gugatan atas nama Ruslan
melalui PTUN Jambi. Gugatan ini kita tujukan kepada Kemenag Kerinci,”
ujar Pahruddin Kasim, kuasa hukum Ruslan dari LBH Sakti Alam Kerinci
kepada Jambi Independent, kemarin (31/1). “Setelah ini akan melayangkan
tuntutan pidana,” timpalnya.
Dia mengatakan, pengangkatan dan
pemberhentian kepala madrasah sudah menyalahi prosedur. Sebab, kata dia,
usulan pergantian kepala madrasah terlebih dahulu diusulkan oleh
Kemenang Kerinci kepada Kanwil Kemenag Provinsi Jambi. Namun, yang
terjadi, usulan itu terlebih dahulu diusulkan oleh Kanwil Kemenag Jambi.
“Seharusnya
Baperjakat sini (Kemenag Kerinci, red) baru ke Kanwil Kemenag, tapi
yang terjadi malah sebaliknya. Dalam surat Bapperjakat Kemenag Kerinci
tertanggal 12 Januari, sedangkan Bapperjakat Kanwil Kemenag Kerinci
tertanggal 9 Januari ini kan aneh. Seharusnya, Bapperjakat Kerinci yang
tanggal 9 Januari sedangkan Bapperjakat Jambi tanggal 12 Januari,”
terangnya.
“Di sini kita melihat prosedur Bapperjakat tidak
jelas. Malah usulan mutasi pejabat tanggal 4 Januari. Dan kita melihat
ada keinginan pribadi dari Kemenag yang tidak baik, karena klien saya
ini masih memangku jabatan setahun lagi sebagai kepala madrasah. Kami
melihat ada pemaksaan keinginan pribadi dari Kemenag Kerinci ini,”
tegasnya.
Selain itu, dia menilai tidak ada alasan Kemenag untuk
mencopot Ruslan sebagai kepala madrasah. Sebab, kata dia, Ruslan
merupakan kepala sekolah teladan tingkat nasional dan internasional.
“Beliau ini (Ruslan) kepala sekolah berprestasi di tingkat nasional dan
internasional,” terangnya.
Sesuai mekanisme yang diatur dalam
peraturan, kepala sekolah berprestasi yang sudah habis masa jabatannya,
bisa diangkat kembali menjadi kepala sekolah ditempatkan belum memiliki
prestasi. Sehingga, dengan ditempatkannya sebagai kepala sekolah bisa
meningkatkan prestasi sekolah tersebut.
Di tempat yang sama,
Ruslan mengatakan, mulai dari prosedur sampai proses pelantikan kepala
madrasah cacat hukum. Alasannya, usulan Bapperjakat tidak sesuai aturan,
proses pelantikan tidak benar. “Prosedurnya sudah tidak benar dan saya
melalui kuasa hukum mem-PTUN-kan Kemenag. Lebih–lebih lagi, pelantikan
dilakukan tanggal 18 Januari dan menggunakan SK Kanwil lama. Padahal
saat itu, sudah ada kanwil yang baru,” tegasnya.
Kepala Kantor
Kementerian Agama Kerinci Supardi dikonfirmasikan Jambi Independent di
kantornya kemarin, tidak sedang berada di kantor. Menurut, petugas
kantor Kemenag Kerinci, Kakanmenag sedang berada di Jambi. Berdasarkan
pantauan Jambi Independent di kantor Kemenag Kerinci, sekitar pukul
15.15 saat jam kantor kantor tampak sepi. Masih menurut Satpam, hari
Selasa merupakan hari olahraga bagi pegawai Kemenag. “Kantor sepi,
karena jadwalnya main bulutangkis di GOR Koto Tinggi,” terangnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Telah Mau Berkunjung Datang di Blog Berita Bagi Kita Semua, Siapapun Anda Boleh Menulis, Berkomentar, Mengirimkan Berita, Membuat Artikel ataupun Menceritakan tentang Hobby Masing-Masing, Kami Tidak bertanggung Jawab Dengan Akibat Yang ditimbulkan Konten Berita dan Artikel di Blog Ini, Pikir itu Pelita Hati,Jadi PIKIRKANLAH!!!, Komentar Yang Meniggalkan Links PORNO Akan Dihapus!!!