Minggu, 05 Februari 2012

Copot Kepsek, Kemenag Kerinci Digugat

KERINCI - Pencopotan kepala madrasah oleh Kemenag Kabupaten Kerinci pada 18 Januari lalu, berujung ke pengadilan. Ruslan, mantan Kepala MAN 1 Sungaipenuh yang turut dicopot menggugat Kepala Kemenag Kerinci ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.
“Proses pergantian kepala madrasah yang dilakukan Kemenag cacat hukum. Dua hari lagi kita akan memasukkan permohonan gugatan atas nama Ruslan melalui PTUN Jambi. Gugatan ini kita tujukan kepada Kemenag Kerinci,” ujar Pahruddin Kasim, kuasa hukum Ruslan dari LBH Sakti Alam Kerinci kepada Jambi Independent, kemarin (31/1). “Setelah ini akan melayangkan tuntutan pidana,” timpalnya.

Dia mengatakan, pengangkatan dan pemberhentian kepala madrasah sudah menyalahi prosedur. Sebab, kata dia, usulan pergantian kepala madrasah terlebih dahulu diusulkan oleh Kemenang Kerinci kepada Kanwil Kemenag Provinsi Jambi. Namun, yang terjadi, usulan itu terlebih dahulu diusulkan oleh Kanwil Kemenag Jambi.

“Seharusnya Baperjakat sini (Kemenag Kerinci, red) baru ke Kanwil Kemenag, tapi yang terjadi malah sebaliknya. Dalam surat Bapperjakat Kemenag Kerinci tertanggal 12 Januari, sedangkan Bapperjakat Kanwil Kemenag Kerinci tertanggal 9 Januari ini kan aneh. Seharusnya, Bapperjakat Kerinci yang tanggal 9 Januari sedangkan Bapperjakat Jambi tanggal 12 Januari,” terangnya.

“Di sini kita melihat prosedur Bapperjakat tidak jelas. Malah usulan mutasi pejabat tanggal 4 Januari. Dan kita melihat ada keinginan pribadi dari Kemenag yang tidak baik, karena klien saya ini masih memangku jabatan setahun lagi sebagai kepala madrasah. Kami melihat ada pemaksaan keinginan pribadi dari Kemenag Kerinci ini,” tegasnya.

Selain itu, dia menilai tidak ada alasan Kemenag untuk mencopot Ruslan sebagai kepala madrasah. Sebab, kata dia, Ruslan merupakan kepala sekolah teladan tingkat nasional dan internasional. “Beliau ini (Ruslan) kepala sekolah berprestasi di tingkat nasional dan internasional,” terangnya.


Sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan, kepala sekolah berprestasi yang sudah habis masa jabatannya, bisa diangkat kembali menjadi kepala sekolah ditempatkan belum memiliki prestasi. Sehingga, dengan ditempatkannya sebagai kepala sekolah bisa meningkatkan prestasi sekolah tersebut.

Di tempat yang sama, Ruslan mengatakan, mulai dari prosedur sampai proses pelantikan kepala madrasah cacat hukum. Alasannya, usulan Bapperjakat tidak sesuai aturan, proses pelantikan tidak benar. “Prosedurnya sudah tidak benar dan saya melalui kuasa hukum mem-PTUN-kan Kemenag. Lebih–lebih lagi, pelantikan dilakukan tanggal 18 Januari dan menggunakan SK Kanwil lama. Padahal saat itu, sudah ada kanwil yang baru,” tegasnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kerinci Supardi dikonfirmasikan Jambi Independent di kantornya kemarin, tidak sedang berada di kantor. Menurut, petugas kantor Kemenag Kerinci, Kakanmenag sedang berada di Jambi. Berdasarkan pantauan Jambi Independent di kantor Kemenag Kerinci, sekitar pukul 15.15 saat jam kantor kantor tampak sepi. Masih menurut Satpam, hari Selasa merupakan hari olahraga bagi pegawai Kemenag. “Kantor sepi, karena jadwalnya main bulutangkis di GOR Koto Tinggi,” terangnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Telah Mau Berkunjung Datang di Blog Berita Bagi Kita Semua, Siapapun Anda Boleh Menulis, Berkomentar, Mengirimkan Berita, Membuat Artikel ataupun Menceritakan tentang Hobby Masing-Masing, Kami Tidak bertanggung Jawab Dengan Akibat Yang ditimbulkan Konten Berita dan Artikel di Blog Ini, Pikir itu Pelita Hati,Jadi PIKIRKANLAH!!!, Komentar Yang Meniggalkan Links PORNO Akan Dihapus!!!