int
ilustrasi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Edi Januar
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI – Dua mantan Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kayu Aro, yakni JM dan ED, Rabu (1/2/2012) resmi ditahan di Mapolres Kerinci, karena diduga terlibat kasus kredit bermasalah sebesar Rp 10 miliar.
Sebelumnya, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, dua kepala unit tersebut belum ditahan, karena penyidik belum memiliki cukup bukti untuk melakukan penahanan.
Sebelum menahan dua mantan kepala unit BRI itu, ada dua pegawai yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, sudah ditahan sejak beberapa hari lalu.
"Ya, petugas sudah memiliki cukup bukti keterlibatan mereka dalam kasus kredit bersamasalah di BRI, yang menyebabkan kerugian hingga Rp 10 miliar,” ujar Kapolres Kerinci AKBP Ismail, melalui Kasat Reskrim, AKP H Abdul Roni.
Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang berhasil didapatkan penyidik, keduanya diduga melakukan tindak pidana primer pegawai bank, yang dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, dalam dokumen ataupun laporan kegiatan usaha.
"Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 49 ayat 1 huruf a, subsider pasal 49 ayat 2 huruf b, Undang-Undang RI nomor 10 tahun 1998, tentang perubahan Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, dengan ancaman lima tahun ke atas,” terang Abdul Roni.
Abdul Roni menjelaskan, alasan penahanan karena dikhawatirkan keduanya melarikan diri, apalagi mereka bukan orang Kerinci.
Selain itu juga dikhawatirkan mereka akan menghilangkan alat bukti.
"Untuk melengkapi alat bukti, petugas terpaksa membongkar arsip di BRI,” tegasnya.
Kasus ini berawal dari proses pengajuan dana kredit fiktif oleh oknum BRI terkait, dilakukan melalui calo, dan calo yang berpura-pura berhubungan dengan kepala unit BRI.
Dari pengajuan ini, oknum pegawai BRI tidak melakukan survei ke lapangan, sebagaimana tugas yang harus mereka kerjakan.
Yang mengajukan kredit terdaftar sebanyak 336 orang, sementara orang yang mendapatkan dana tersebut tidak sebanyak jumlah yang ada di daftar.
"Bahkan ada yang satu orang bisa mendapatkan sampai lima kali dana kredit , seharusnya kan tidak bisa,” kata Abdul Roni.
Karena merasa tidak mendapatkan dana, tentunya masyarakat tidak bersedia melakukan pembayaran, sehingga kredit macet dan BRI mengalami kerugian. Karena merasa dirugikan, akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI – Dua mantan Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kayu Aro, yakni JM dan ED, Rabu (1/2/2012) resmi ditahan di Mapolres Kerinci, karena diduga terlibat kasus kredit bermasalah sebesar Rp 10 miliar.
Sebelumnya, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, dua kepala unit tersebut belum ditahan, karena penyidik belum memiliki cukup bukti untuk melakukan penahanan.
Sebelum menahan dua mantan kepala unit BRI itu, ada dua pegawai yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, sudah ditahan sejak beberapa hari lalu.
"Ya, petugas sudah memiliki cukup bukti keterlibatan mereka dalam kasus kredit bersamasalah di BRI, yang menyebabkan kerugian hingga Rp 10 miliar,” ujar Kapolres Kerinci AKBP Ismail, melalui Kasat Reskrim, AKP H Abdul Roni.
Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang berhasil didapatkan penyidik, keduanya diduga melakukan tindak pidana primer pegawai bank, yang dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, dalam dokumen ataupun laporan kegiatan usaha.
"Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 49 ayat 1 huruf a, subsider pasal 49 ayat 2 huruf b, Undang-Undang RI nomor 10 tahun 1998, tentang perubahan Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, dengan ancaman lima tahun ke atas,” terang Abdul Roni.
Abdul Roni menjelaskan, alasan penahanan karena dikhawatirkan keduanya melarikan diri, apalagi mereka bukan orang Kerinci.
Selain itu juga dikhawatirkan mereka akan menghilangkan alat bukti.
"Untuk melengkapi alat bukti, petugas terpaksa membongkar arsip di BRI,” tegasnya.
Kasus ini berawal dari proses pengajuan dana kredit fiktif oleh oknum BRI terkait, dilakukan melalui calo, dan calo yang berpura-pura berhubungan dengan kepala unit BRI.
Dari pengajuan ini, oknum pegawai BRI tidak melakukan survei ke lapangan, sebagaimana tugas yang harus mereka kerjakan.
Yang mengajukan kredit terdaftar sebanyak 336 orang, sementara orang yang mendapatkan dana tersebut tidak sebanyak jumlah yang ada di daftar.
"Bahkan ada yang satu orang bisa mendapatkan sampai lima kali dana kredit , seharusnya kan tidak bisa,” kata Abdul Roni.
Karena merasa tidak mendapatkan dana, tentunya masyarakat tidak bersedia melakukan pembayaran, sehingga kredit macet dan BRI mengalami kerugian. Karena merasa dirugikan, akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Telah Mau Berkunjung Datang di Blog Berita Bagi Kita Semua, Siapapun Anda Boleh Menulis, Berkomentar, Mengirimkan Berita, Membuat Artikel ataupun Menceritakan tentang Hobby Masing-Masing, Kami Tidak bertanggung Jawab Dengan Akibat Yang ditimbulkan Konten Berita dan Artikel di Blog Ini, Pikir itu Pelita Hati,Jadi PIKIRKANLAH!!!, Komentar Yang Meniggalkan Links PORNO Akan Dihapus!!!