SUNGAIPENUH, TRIBUN – Tiga pejabat dan mantan pejabat yang
direkomendasikan oleh BPK terkait kasus dugaan korupsi dana bencana alam
(Bencal) Kota Sungaipenuh, ikut aman dengan dihentikannya kasus mantan
Walikota Sungaipenuh, Hasvia, oleh Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Kamis
(30/9) lalu.
Tiga pejabat dan mantan pejabat
tersebut, yakni Mantan Sekda Kota Sungaipenuh, Arpensa, mantan Kadis
DPPKA Kota Sungaipenuh, yang saat saat ini menjabat sebagai Sekda Kota
Sungaipenuh, Candra Purnama, dan Yulizar Hadi, yang saat itu menjabat
sebagai Kabag Umum.
Kepala Kejaksaan Negeri
Sungaipenuh, Endro Wasistomo, saat dikonfirmasi mengakui hal tersebut.
Ia mengatakan, kasus yang melibatkan mantan Kepala Dinas Kehutanan
Provinsi Jambi, Hasvia Mtp, sebagai tersangka, satu paket dengan mereka.
“Ketiganya
kan saat itu masih berstatus sebagai saksi. Hasvia saja yang sudah
ditetapkan sebagai tersangka dinyatakan tidak melakukan korupsi, apalagi
mereka yang saat itu hanya sebagai saksi,” ujar Kajari, dikonfirmasi
Tribun,Selasa (4/9) kemarin.
Endro mengaku,
dengn di SP3 kannya kasus Hasvia, maka ketiga saksi tersebut tidak akan
diperiksa lagi. “Untuk saat ini kasusnya sudah tuntas karena tidak ada
kerugian negara dan tindakan melawan hukum. Dan saksi juga tidak akan
dipanggil lagi,” terangnya.
Untuk informasi,
Kasus dugaan korupsi dana bencana alam di Kota Sungaipenuh, dengan
tersangka mantan Wali Kota Sungaipenuh, Hasvia Mtp, akhirnya resmi
dihentikan sejak Kamis (30/8) kemarin, dan tersangka dinyatakan tidak
bersalah.
Untuk mendalami kasus tersebut,
Kajari mengaku meminta audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan. Selain itu, juga diminta keterangan ahli, yakni dari Prof
Sukamto Satoto dan Slamet Sibagaria SH, MH.
“Dari
hasil audit dan keterangan saksi ahli itulah, terbukti tidak adanya
unsur melawan hukum, dan kerugian negara yang dilakukan oleh Hasvia,
sehingga kasusnya dinyatakan diberhentikan dan tidak berlanjut ke
penuntutan,” terangnya.
Kasus tersebut
lanjutnya, berawal dari anggaran tahun 2010. Saat itu kas daerah sedang
kosong, karena APBD Kota Sungaipenuh belum di sahkan oleh Provinsi,
sementara kebutuhan sudah mendesak.
Untuk
mengatasi hal tersebut, Hasvia selako Pjs Wali Kota saat itu, langsung
mengambil kebijakan untuk meminjam uang sebesar Rp 500 juta di Bank BPD.
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang ada, yang membolehkan
pemerintah daerah melakukan pinjaman.
“Namun
belum sempat dana tersebut digunakan untuk kepentingan sekretariat
daerah, di Kota Sungaipenuh terjadi bencana alam banjir bandang yang
cukup besar. Namun karena SKPD yang khusus menangani bencana belum ada,
maka dibentuklah Satlak hanya saja dananya tidak ada,”tambahnya.
Untuk
melakukan tanggap darurat bencana, pemerintah Kota Sungaipenuh lantas
menggunakan dana pinjaman sebesar Rp 250 juta, diantaranya untuk membuat
bendungan dari karung di rawang, biaya makan
pengungsi, dan kebutuhan lainnya.
pengungsi, dan kebutuhan lainnya.
“Tidak lama setelah kejadian tersebut,
masuk bantuan pihak ketiga ke rekening Satlak, yang jumlahnya Rp 1
miliar lebih, untuk keperluan penanganan bencana alam di Kota
Sungaipenuh,” ungkapnya.
Dana tersebut, lantas
digunakan untuk mengganti dana pinjaman di sekretariat sebesar Rp 250
juta, Rp 100 juta untuk bagian umum, dan dana bintek DPRD Kota
Sungaipenuh yang baru saja dibentuk ke bandung sebesar Rp 200 juta.
“Awalnya
kami menduga dananya digunakan oleh Hasvia untuk kepentingan pribadi,
namun ternyata tidak. Dan saat ini dananya sudah ada di kas daerah.
Ketua DPRD Kota Sungaipenuh saat diperiksa juga mengakui hal itu,”
tegasnya.
Dari keterangan saksi ahli, dalam
keadaan darurat pejabat negara boleh melakukan tindakan yang
bertentangan dengan undang-undang (Deskresi). Hal ini termasuk bencana
alam di Kota Sungaipenuh, sehingga tindakan Hasvia dibenarkan oleh
hukum. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Telah Mau Berkunjung Datang di Blog Berita Bagi Kita Semua, Siapapun Anda Boleh Menulis, Berkomentar, Mengirimkan Berita, Membuat Artikel ataupun Menceritakan tentang Hobby Masing-Masing, Kami Tidak bertanggung Jawab Dengan Akibat Yang ditimbulkan Konten Berita dan Artikel di Blog Ini, Pikir itu Pelita Hati,Jadi PIKIRKANLAH!!!, Komentar Yang Meniggalkan Links PORNO Akan Dihapus!!!