TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH -
Penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Pj
Walikota Sungaipenuh, Hasvia Mtp, mendapat banyak sorotan dari kalangan
masyarakat.
Warga menilai, SP3 kasus tersebut dinilai kuat adanya kejanggalan hukum, apalagi sebelumnya Hasvia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sungaipenuh, Kamis (12/4) lalu.
Kejanggalan terhadap SP3 kasus dana bencana alam (bencal)
Warga menilai, SP3 kasus tersebut dinilai kuat adanya kejanggalan hukum, apalagi sebelumnya Hasvia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sungaipenuh, Kamis (12/4) lalu.
Kejanggalan terhadap SP3 kasus dana bencana alam (bencal)
Kota Sungaipenuh tahun
2010 itu, disorot dari beberapa aspek oleh kalangan aktivis dan LSM.
Bahkan sejumlah kalangan menilai penghentian kasus tersebut, diduga kuat
ada penyimpangan.
Tidak hanya itu, SP3 yang ditetapkan Kejari Sungaipenuh juga diragukan keabsahannya secara hukum. Karena masyarakat menilai, seharusnya kasus tersebut dihadapkan kemeja hijau untuk pembuktian bersalah atau tidak kah tersangka.
Zoni Irawan, salah seorang ketua LSM di Kerinci, mengaku bahwa dirinya sangat menyayangkan dihentikannya proses penyidikan kasus mantan Pj Walikota Sungaipenuh tersebut.
“Ya, saya yakin sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tentu pihak Kejari sudah menemukan dua alat bukti yang sah secara hukum keterlibatan Hasvia dalam kasus tersebut. Kalau tidak ada bukti, tidak mungkin ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Bahkan kata dia, meskipun dana tersebut sudah dikembalikan, namun proses hukumnya tidak bisa dihentikan begitu saja. Karena kata dia, untuk menentukan bersalah atau tidak, seharusnya dihadapkan ke Pengadilan Negeri dan dilakukan proses persidangan.
“Pengembalian uangnya saat proses penyidikan, dan itu tidak menghilangkan proses pidananya. Oleh sebab itu kita menduga kuat SP3 ini ada kejanggalan,”tegas Zoni.
Terhadap hal tersebut, Zoni mengaku tidak akan membiarkan begitu saja penghentian kasus tersebut. Bahkan dia mengaku bersama beberapa LSM lainnya, dalam waktu dekat akan melaporkan secara langsung Kejari Sungaipenuh kepada Komisi Kejaksaan, Kejagung dan Jamwas Kejagung di Jakarta.
“Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Karena akan berdampak pada kasus-kasus dugaan korupsi lainnya nanti. Jika demikian, amat mudah koruptor lolos dari jeratan hukum di Kota Sungaipenuh dan Kabupaten Kerinci,”ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua LSM lainnya, Asra Haliman, dan Ujang Mardani. dia mengaku SP3 kasus tersebut bisa dipra peradilankan, guna untuk mengetahui keabsahan dari SP3 tersebut.
“Ya, itu bisa dipra peradilankan. Karena proses penetapan tersangka tidak mudah dan harus sesuai bukti yang kuat, jika dihentikan tentu menimbulkan banyak kecurigaan,” terangnya.
Sementara kalangan aktivis mahasiwa, Rinaldi, juga mengaku menaruh kecurigaan dari penghentian kasus tersebut. Bahkan dia mengaku akan mendesak Kejari untuk melanjutkan penyidikan kasus tersebut hingga tersangka didudukkan sebagai terdakwa dimeja hijau.
“Ya, ini patut dicurigai. Kita akan mendesak Kejari untuk melanjutkan proses hukumnya. Kita juga akan menggelar aksi demonstrasi ke Kejari,”jelasnya.
Disisi lain, pengamat hukum Universitas Jambi (Unja), Ivan Fauzani SH, yang juga putra Kota Sungaipenuh menilai SP3 terhadap Hasvia dari beberapa sudut pandang. Menurutnya, SP3 bisa saja dikeluarkan, asal itu dasar-dasarnya sesuai KUHP. Namun jika masih dicurigai adanya tindak pidana korupsi, maka kasus tersebut tetap harus dilanjutkan penyidikannya.
“Memang, Kejari juga berhak mengeluarkan SP3 jika itu demi kepentingan umum. Yang jelas kita pertanyakan apa dasar-dasar Kejari mengeluarkan SP3 tersebut sesuai KUHP,” pungkasnya.
Untuk informasi, Kasus dugaan korupsi dana bencana alam di Kota Sungaipenuh, dengan tersangka mantan Wali Kota Sungaipenuh, Hasvia Mtp, akhirnya resmi dihentikan, dan tersangka dinyatakan tidak bersalah.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Endro Wasistomo, saat dikonfirmasi mengakui hal tersebut. Ia mengatakan, kasus tersebut resmi dihentikan sejak Kamis (30/8) kemarin. “Ya, setelah dilakukan penyidikan, dan hasil audit ternyata tidak ada kerugian negara,” ujarnya, Senin (3/9) kemarin.
Untuk mendalami kasus tersebut, Kajari mengaku meminta audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Selain itu, juga diminta keterangan ahli, yakni dari Prof Sukamto Satoto dan Slamet Sibagaria SH, MH.
“Dari hasil audit dan keterangan saksi ahli itulah, terbukti tidak adanya unsur melawan hukum, dan kerugian negara yang dilakukan oleh Hasvia, sehingga kasusnya dinyatakan diberhentikan dan tidak berlanjut ke penuntutan,” terangnya. (eja)
Tidak hanya itu, SP3 yang ditetapkan Kejari Sungaipenuh juga diragukan keabsahannya secara hukum. Karena masyarakat menilai, seharusnya kasus tersebut dihadapkan kemeja hijau untuk pembuktian bersalah atau tidak kah tersangka.
Zoni Irawan, salah seorang ketua LSM di Kerinci, mengaku bahwa dirinya sangat menyayangkan dihentikannya proses penyidikan kasus mantan Pj Walikota Sungaipenuh tersebut.
“Ya, saya yakin sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tentu pihak Kejari sudah menemukan dua alat bukti yang sah secara hukum keterlibatan Hasvia dalam kasus tersebut. Kalau tidak ada bukti, tidak mungkin ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Bahkan kata dia, meskipun dana tersebut sudah dikembalikan, namun proses hukumnya tidak bisa dihentikan begitu saja. Karena kata dia, untuk menentukan bersalah atau tidak, seharusnya dihadapkan ke Pengadilan Negeri dan dilakukan proses persidangan.
“Pengembalian uangnya saat proses penyidikan, dan itu tidak menghilangkan proses pidananya. Oleh sebab itu kita menduga kuat SP3 ini ada kejanggalan,”tegas Zoni.
Terhadap hal tersebut, Zoni mengaku tidak akan membiarkan begitu saja penghentian kasus tersebut. Bahkan dia mengaku bersama beberapa LSM lainnya, dalam waktu dekat akan melaporkan secara langsung Kejari Sungaipenuh kepada Komisi Kejaksaan, Kejagung dan Jamwas Kejagung di Jakarta.
“Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Karena akan berdampak pada kasus-kasus dugaan korupsi lainnya nanti. Jika demikian, amat mudah koruptor lolos dari jeratan hukum di Kota Sungaipenuh dan Kabupaten Kerinci,”ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua LSM lainnya, Asra Haliman, dan Ujang Mardani. dia mengaku SP3 kasus tersebut bisa dipra peradilankan, guna untuk mengetahui keabsahan dari SP3 tersebut.
“Ya, itu bisa dipra peradilankan. Karena proses penetapan tersangka tidak mudah dan harus sesuai bukti yang kuat, jika dihentikan tentu menimbulkan banyak kecurigaan,” terangnya.
Sementara kalangan aktivis mahasiwa, Rinaldi, juga mengaku menaruh kecurigaan dari penghentian kasus tersebut. Bahkan dia mengaku akan mendesak Kejari untuk melanjutkan penyidikan kasus tersebut hingga tersangka didudukkan sebagai terdakwa dimeja hijau.
“Ya, ini patut dicurigai. Kita akan mendesak Kejari untuk melanjutkan proses hukumnya. Kita juga akan menggelar aksi demonstrasi ke Kejari,”jelasnya.
Disisi lain, pengamat hukum Universitas Jambi (Unja), Ivan Fauzani SH, yang juga putra Kota Sungaipenuh menilai SP3 terhadap Hasvia dari beberapa sudut pandang. Menurutnya, SP3 bisa saja dikeluarkan, asal itu dasar-dasarnya sesuai KUHP. Namun jika masih dicurigai adanya tindak pidana korupsi, maka kasus tersebut tetap harus dilanjutkan penyidikannya.
“Memang, Kejari juga berhak mengeluarkan SP3 jika itu demi kepentingan umum. Yang jelas kita pertanyakan apa dasar-dasar Kejari mengeluarkan SP3 tersebut sesuai KUHP,” pungkasnya.
Untuk informasi, Kasus dugaan korupsi dana bencana alam di Kota Sungaipenuh, dengan tersangka mantan Wali Kota Sungaipenuh, Hasvia Mtp, akhirnya resmi dihentikan, dan tersangka dinyatakan tidak bersalah.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Endro Wasistomo, saat dikonfirmasi mengakui hal tersebut. Ia mengatakan, kasus tersebut resmi dihentikan sejak Kamis (30/8) kemarin. “Ya, setelah dilakukan penyidikan, dan hasil audit ternyata tidak ada kerugian negara,” ujarnya, Senin (3/9) kemarin.
Untuk mendalami kasus tersebut, Kajari mengaku meminta audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Selain itu, juga diminta keterangan ahli, yakni dari Prof Sukamto Satoto dan Slamet Sibagaria SH, MH.
“Dari hasil audit dan keterangan saksi ahli itulah, terbukti tidak adanya unsur melawan hukum, dan kerugian negara yang dilakukan oleh Hasvia, sehingga kasusnya dinyatakan diberhentikan dan tidak berlanjut ke penuntutan,” terangnya. (eja)
Penulis : edijanuar
Editor : deddy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Telah Mau Berkunjung Datang di Blog Berita Bagi Kita Semua, Siapapun Anda Boleh Menulis, Berkomentar, Mengirimkan Berita, Membuat Artikel ataupun Menceritakan tentang Hobby Masing-Masing, Kami Tidak bertanggung Jawab Dengan Akibat Yang ditimbulkan Konten Berita dan Artikel di Blog Ini, Pikir itu Pelita Hati,Jadi PIKIRKANLAH!!!, Komentar Yang Meniggalkan Links PORNO Akan Dihapus!!!