Terkait Lambannya Pembayaran Ganti Rugi Tanaman Warga
KERINCI,JG - Pembayaran ganti rugi tanaman warga yang tanahnya dijadikan lokasi pembangunan lembaga pemasyarakat di Penawar, yang tak kunjung tuntas malah mengundang reaksi wakil rakyat. Sejumlah anggota dewan mengutuk perilaku dari Pemkab Kerinci yang dianggap tidak memperdulikan kesejahteraan masyarakat Kerinci. Ganti rugi tanaman tumbuh milik masyarakat yang ada tepat dilokasi pembangunan Lembaga Permasyarakatan (LP) Penawar bagaimanapun tetap harus dibayar oleh Pemkab.
Wakil Ketua DPRD Kerinci, Irmanto mengaku kesal dengan lambatnya antisipasi dari Pemkab Kerinci dalam membayar anti rugi lahan milik masyarakat Kerinci, yang ada di lokasi LP maupun di Bukit Tengah.
“Ganti rugi lahan itu mesti dibayar, karena itu merupakan hak dari masyarakat,”ungkapnya.
Dikatakannya, dalam usulannya Pemkab Kerinci sudah mengusulkan dana lebih dari Rp 22 Milyar untuk pembayaran ganti rugi lahan dan menganggarkan dana lebih kurang Rp 5 Milyar untuk dana ganti rugi tanaman tumbuh.
Untuk itu, sangat disayangkan jika Pemkab Kerinci tidak merealisasikan anggaran tersebut kepada masyarakat selaku pemilik tanah maupun tanaman tumbuh.
“Dana untuk mengganti tanaman tumbuh sudah ada, tapi kenapa belum juga dibayar. Ini sangatlah mengecewakan,” jelasnya.
Kondisi tersebut, lanjut Irmanto tidak bisa dibiarkan untuk itu pihaknya mendesak Pemkab Kerinci untuk segera melakukan pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh masyarakat tersebut.
“Ganti rugi tanaman tumbuh milik masyarakat baik di lokasi LP maupun Bukit Tengah harus segera dibayar Pemkab, kalau tidak dibayar maka akan kami usut terus dan secara tuntas,” jelasnya.(wdo)
KERINCI,JG - Pembayaran ganti rugi tanaman warga yang tanahnya dijadikan lokasi pembangunan lembaga pemasyarakat di Penawar, yang tak kunjung tuntas malah mengundang reaksi wakil rakyat. Sejumlah anggota dewan mengutuk perilaku dari Pemkab Kerinci yang dianggap tidak memperdulikan kesejahteraan masyarakat Kerinci. Ganti rugi tanaman tumbuh milik masyarakat yang ada tepat dilokasi pembangunan Lembaga Permasyarakatan (LP) Penawar bagaimanapun tetap harus dibayar oleh Pemkab.
Wakil Ketua DPRD Kerinci, Irmanto mengaku kesal dengan lambatnya antisipasi dari Pemkab Kerinci dalam membayar anti rugi lahan milik masyarakat Kerinci, yang ada di lokasi LP maupun di Bukit Tengah.
“Ganti rugi lahan itu mesti dibayar, karena itu merupakan hak dari masyarakat,”ungkapnya.
Dikatakannya, dalam usulannya Pemkab Kerinci sudah mengusulkan dana lebih dari Rp 22 Milyar untuk pembayaran ganti rugi lahan dan menganggarkan dana lebih kurang Rp 5 Milyar untuk dana ganti rugi tanaman tumbuh.
Untuk itu, sangat disayangkan jika Pemkab Kerinci tidak merealisasikan anggaran tersebut kepada masyarakat selaku pemilik tanah maupun tanaman tumbuh.
“Dana untuk mengganti tanaman tumbuh sudah ada, tapi kenapa belum juga dibayar. Ini sangatlah mengecewakan,” jelasnya.
Kondisi tersebut, lanjut Irmanto tidak bisa dibiarkan untuk itu pihaknya mendesak Pemkab Kerinci untuk segera melakukan pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh masyarakat tersebut.
“Ganti rugi tanaman tumbuh milik masyarakat baik di lokasi LP maupun Bukit Tengah harus segera dibayar Pemkab, kalau tidak dibayar maka akan kami usut terus dan secara tuntas,” jelasnya.(wdo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Telah Mau Berkunjung Datang di Blog Berita Bagi Kita Semua, Siapapun Anda Boleh Menulis, Berkomentar, Mengirimkan Berita, Membuat Artikel ataupun Menceritakan tentang Hobby Masing-Masing, Kami Tidak bertanggung Jawab Dengan Akibat Yang ditimbulkan Konten Berita dan Artikel di Blog Ini, Pikir itu Pelita Hati,Jadi PIKIRKANLAH!!!, Komentar Yang Meniggalkan Links PORNO Akan Dihapus!!!