Terkait Ganti Rugi Pembangunan LP
KERINCI,JG Bukan hanya didaerah lain, akan tetapi di Kerinci soal ganti rugi tanah yang diambil oleh pemerintah kerap menimbulkan masalah. Demikian pula kondisi yang terjadi di Penawar Kecamatan Sitinjau Laut, dimana warga juga mendesak pemerintah membayar ganti rugi tanah dan tanaman. Seperti yang terjadi belum lama ini dimana sejumlah warga mendatangi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset
(DPPKA) Kerinci, lantaran sebelumnya ganti rugi pernah dijanjikan pada 2011. Namun hingga saat ini tidak kunjung terealisasi.
Salah seorang pemilik lahan, Lukman Hakim, mengatakan bahwa mereka datang ke kantor DPPKA Kabupaten Kerinci untuk menuntut ganti rugi yang sampai saat ini belum juga dibayarkan, padahal sesuai dengan berjanjian tahun 2011 lalu bahwa tanaman warga sudah dibayarkan ganti ruginya.
“Dalam perjanjian tahun 2011 lalu semua ganti rugi sudah dibayarkan, tanaman yang dibayar ganti rugi adalah seperti Surian, Durian, Karet, Jengkol dan tanaman lainnya yang juga menghasilkan,” terangnya.
Dikatakannya, masyarakat menerima informasi dari DPRD Kerinci, bahwa ganti rugi tanah dan tenaman sudah dianggarkan pada tahun 2011 lalu, dikabarkan dana ganti rugi untuk tanaman tersebut sudah dialihkan ke Bukit Tengah, lokasi Ibu Kota Kerinci saat ini.
“Kabar yang kami terima dari orang dalam kantor DPPKA mengatakan kalau dana tersebut kemungkinan sudah dialihkan ke Bukit Tengah, kami sangat kecewa jika informasi itu benar,” tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Kerinci, Irmanto, membenarkan kalau dana untuk pembebasan tanah dipenawar termasuk yang berhubungan dengan tanaman sudah dianggarkan pada tahun 2011.
“Dana untuk pembebasan pembangunan LP di penawar sudah dianggarkan tahun 2011, di APBD murni dan juga di APBD-P yang totalnya Rp 5 milyar,” terangnya.
Menurutnya, jika dana tersebut tidak sampai pada masyarakat, maka masyarakat silahkah menanyakan pada pemerintah daerah, karena DPRD sudah sahkan. Apa lagi anggaran dana yang sudah disahkan DPRD artinya sudah menjadi Perda, kalau sudah menjadi perda maka tidak boleh dialihkan ketempat lain.
“Jika dialihkan ketempat lain maka bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.(wdo)
KERINCI,JG Bukan hanya didaerah lain, akan tetapi di Kerinci soal ganti rugi tanah yang diambil oleh pemerintah kerap menimbulkan masalah. Demikian pula kondisi yang terjadi di Penawar Kecamatan Sitinjau Laut, dimana warga juga mendesak pemerintah membayar ganti rugi tanah dan tanaman. Seperti yang terjadi belum lama ini dimana sejumlah warga mendatangi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset
(DPPKA) Kerinci, lantaran sebelumnya ganti rugi pernah dijanjikan pada 2011. Namun hingga saat ini tidak kunjung terealisasi.
Salah seorang pemilik lahan, Lukman Hakim, mengatakan bahwa mereka datang ke kantor DPPKA Kabupaten Kerinci untuk menuntut ganti rugi yang sampai saat ini belum juga dibayarkan, padahal sesuai dengan berjanjian tahun 2011 lalu bahwa tanaman warga sudah dibayarkan ganti ruginya.
“Dalam perjanjian tahun 2011 lalu semua ganti rugi sudah dibayarkan, tanaman yang dibayar ganti rugi adalah seperti Surian, Durian, Karet, Jengkol dan tanaman lainnya yang juga menghasilkan,” terangnya.
Dikatakannya, masyarakat menerima informasi dari DPRD Kerinci, bahwa ganti rugi tanah dan tenaman sudah dianggarkan pada tahun 2011 lalu, dikabarkan dana ganti rugi untuk tanaman tersebut sudah dialihkan ke Bukit Tengah, lokasi Ibu Kota Kerinci saat ini.
“Kabar yang kami terima dari orang dalam kantor DPPKA mengatakan kalau dana tersebut kemungkinan sudah dialihkan ke Bukit Tengah, kami sangat kecewa jika informasi itu benar,” tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Kerinci, Irmanto, membenarkan kalau dana untuk pembebasan tanah dipenawar termasuk yang berhubungan dengan tanaman sudah dianggarkan pada tahun 2011.
“Dana untuk pembebasan pembangunan LP di penawar sudah dianggarkan tahun 2011, di APBD murni dan juga di APBD-P yang totalnya Rp 5 milyar,” terangnya.
Menurutnya, jika dana tersebut tidak sampai pada masyarakat, maka masyarakat silahkah menanyakan pada pemerintah daerah, karena DPRD sudah sahkan. Apa lagi anggaran dana yang sudah disahkan DPRD artinya sudah menjadi Perda, kalau sudah menjadi perda maka tidak boleh dialihkan ketempat lain.
“Jika dialihkan ketempat lain maka bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.(wdo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Telah Mau Berkunjung Datang di Blog Berita Bagi Kita Semua, Siapapun Anda Boleh Menulis, Berkomentar, Mengirimkan Berita, Membuat Artikel ataupun Menceritakan tentang Hobby Masing-Masing, Kami Tidak bertanggung Jawab Dengan Akibat Yang ditimbulkan Konten Berita dan Artikel di Blog Ini, Pikir itu Pelita Hati,Jadi PIKIRKANLAH!!!, Komentar Yang Meniggalkan Links PORNO Akan Dihapus!!!