Senin, 08 Oktober 2012

Jaksa Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas

KERINCI – Pascabebasnya empat terdakwa kasus perbankan BRI, dengan kerugian mencapai Rp 10 miliar, pihak Kejari Sungaipenuh tidak tinggal diam. Pihak kejari  memastikan mengajukan kasasi ke Makamah Agung terkait putusan bebas dari tuntutan hukum.
  

Kajari Sungaipenuh, Endro Wasistomo, melalui Kasi Intel, Anton Rahmanto, mengatakan hal itu. Katanya, pihaknya sudah memastikan mengajukan kasasi ke MA.
  
"Kita pasti akan mengajukan kasasi. Putusannya kemarin bukannya bebas, namun hanya lepas dari tuntutan hukum. Sementara keempat tersangka sudah terbukti bersalah dan perbuatannya ada," ujarnya, Kamis (4/10).
  
Kapan pengajuan kasasi akan dilakukan? Anton mengaku masih punya cukup waktu. Karena sesuai dengan undang-undang yang mengatur hal tersebut, pengajuan kasasi dilakukan selambat- lambatnya 14 hari setelah putusan sidang.
  
"Kami berharap bisa segera menerima putusan langkap di persidangan, sebagai bahan pengajuan kasasi di MA. Kami optimis sesampainya di MA nanti, hasilnya akan berbeda," katanya.
  
Sebelumnya, penasehat hukum keempat terdakwa, mengatakan, pihaknya memberi apresiasi tinggi atas putusan hakim, yang telah memberi putusan yang adil bagi kliennya.

  
Meskipun demikian, pihaknya mengaku kasus tersebut memang tidak layak untuk dinaikkan ke meja hijau, dan didakwa serta dituntut dalam pelanggaran pidana.
  
Pasalnya, perbuatan kliennya memang tidak melakukan pelanggaran pidana. Putusan tersebut disebut dalam istilah hukum dalam bahasa belanda on slag van vervolging (lepas dari segala tuntutan).
  
Penasehat hukum mengaku siap jika JPU mengajukan kasasi, andai putusan hakim tidak bisa diterima.
  
Untuk informasi, empat terdakwa yang terlibat kasus perbankan di BRI Unit Kayu Aro, divonis bebas dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut 7 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 5 Miliar.
  
Dalam masing-masing berkas putusan Hakim yang dipimpin Ketua PN Sungaipenuh, Dalyusra, mereka divonis bebas. Vonis bebas yang diberikan hakim atas dasar tidak terbuktinya terdakwa melanggar pasal 49 ayat 1 ke 2 huruf b UU nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, seperti tuntutan yang disampaikan JPU.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Telah Mau Berkunjung Datang di Blog Berita Bagi Kita Semua, Siapapun Anda Boleh Menulis, Berkomentar, Mengirimkan Berita, Membuat Artikel ataupun Menceritakan tentang Hobby Masing-Masing, Kami Tidak bertanggung Jawab Dengan Akibat Yang ditimbulkan Konten Berita dan Artikel di Blog Ini, Pikir itu Pelita Hati,Jadi PIKIRKANLAH!!!, Komentar Yang Meniggalkan Links PORNO Akan Dihapus!!!