KERINCI – Setelah menunggu cukup
lama, akhirnya Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, memutuskan untuk melakukan
penjemputan paksa, terhadap dua terpidana kasus korupsi dana tunjangan
kesehatan DPRD Kerinci tahun anggaran 2003, yakni mantan Ketua DPRD
Kerinci Nasrul Madin dan mantan Anggota DPRD Kerinci Syamsu Arifin.
Hal tersebut dilakukan, setelah kedua terpidana tidak kunjung menyerahkan diri ke Rumah Tahanan Sungaipenuh, meskipun putusan kasasinya sudah turun sejak beberapa bulan lalu. Padahal, kejaksaan sudah beberapa kali memberikan kesempatan kepada keduanya, untuk menyerahkan diri secara baik-baik.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh Endro Wasistomo, mengatakan, pihaknya sudah meminta bantuan kepada Polres Kerinci, untuk melakukan penjemputan secara atau pengejaran paksa terhadap dua mantan pimpinan DPRD Kerinci.
"Ya, kita sudah minta bantuan dari Polres Kerinci, untuk melakukan penjemputan paksa," ujar Endro Wasistomi, saat dikonfirmasi Tribun, via telepon genggamnya, Minggu (30/9).
Sebelumnya ia akan menjadikan kedua terpidana DPO, jika saat penjemputan paksa tidak berada ditempat. Nanti akan kita cari lah,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, memberikan batas waktu hingga Jumat (28/9) lalu, bagi mantan Ketua DPRD Kerinci, Nasrul Madin, dan mantan Wakil Ketua DPRD Kerinci, Syamsu Aripin, untuk menyerahkan diri.
Ini merupakan kali yang kedua Kejaksaan Negeri Sungaipenuh memberikan batas waktu bagi terpidana kasus korupsi dana tunjangan kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci anggaran 2003, untuk menyerahkan diri.
Berdasarkan penelusuran Tribun informasi yang didapat dari sumber menyebutkan Syamsu sedang mengurus kuliah anaknya di Jakarta, dan berencana menyerahkan diri Rabu depan.
Sedangkan Nasrul Madin hingga kemarin belum ada kabarnya. Saat dicoba dihubungi hanphonennya selalu tidak aktif. Beberapa waktu lalu sempat berembus kabar pihak kejaksaan sudah berunding dengan keluarga Nasrul terkait penyerahan dirinya. Namun belakangan nasrul tak kunjung menyerah juga.
Hal tersebut dilakukan, setelah kedua terpidana tidak kunjung menyerahkan diri ke Rumah Tahanan Sungaipenuh, meskipun putusan kasasinya sudah turun sejak beberapa bulan lalu. Padahal, kejaksaan sudah beberapa kali memberikan kesempatan kepada keduanya, untuk menyerahkan diri secara baik-baik.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh Endro Wasistomo, mengatakan, pihaknya sudah meminta bantuan kepada Polres Kerinci, untuk melakukan penjemputan secara atau pengejaran paksa terhadap dua mantan pimpinan DPRD Kerinci.
"Ya, kita sudah minta bantuan dari Polres Kerinci, untuk melakukan penjemputan paksa," ujar Endro Wasistomi, saat dikonfirmasi Tribun, via telepon genggamnya, Minggu (30/9).
Sebelumnya ia akan menjadikan kedua terpidana DPO, jika saat penjemputan paksa tidak berada ditempat. Nanti akan kita cari lah,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, memberikan batas waktu hingga Jumat (28/9) lalu, bagi mantan Ketua DPRD Kerinci, Nasrul Madin, dan mantan Wakil Ketua DPRD Kerinci, Syamsu Aripin, untuk menyerahkan diri.
Ini merupakan kali yang kedua Kejaksaan Negeri Sungaipenuh memberikan batas waktu bagi terpidana kasus korupsi dana tunjangan kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci anggaran 2003, untuk menyerahkan diri.
Berdasarkan penelusuran Tribun informasi yang didapat dari sumber menyebutkan Syamsu sedang mengurus kuliah anaknya di Jakarta, dan berencana menyerahkan diri Rabu depan.
Sedangkan Nasrul Madin hingga kemarin belum ada kabarnya. Saat dicoba dihubungi hanphonennya selalu tidak aktif. Beberapa waktu lalu sempat berembus kabar pihak kejaksaan sudah berunding dengan keluarga Nasrul terkait penyerahan dirinya. Namun belakangan nasrul tak kunjung menyerah juga.
Penulis : edijanuar
Editor : rahimin
Sumber : Tribun Jambi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Telah Mau Berkunjung Datang di Blog Berita Bagi Kita Semua, Siapapun Anda Boleh Menulis, Berkomentar, Mengirimkan Berita, Membuat Artikel ataupun Menceritakan tentang Hobby Masing-Masing, Kami Tidak bertanggung Jawab Dengan Akibat Yang ditimbulkan Konten Berita dan Artikel di Blog Ini, Pikir itu Pelita Hati,Jadi PIKIRKANLAH!!!, Komentar Yang Meniggalkan Links PORNO Akan Dihapus!!!